Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia melalui Rencana Pemulihan Negara (PPN) melonggarkan prosedur operasional standar (SOP) fase satu bagi industri kreatif yang diharapkan dapat memberi kelegaan kepada lebih sejuta penggiat, artis, dan pekerja.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan kelonggaran diberikan berdasarkan hasil pembahasan Komite Khusus Pengurusan Pandemik COVID-19 pada Kamis, 2 September 2021,

"Kelonggaran ini juga bakal memberi kelegaan kepada lebih 19.000 perusahaan berkaitan industri kreatif," katanya.

Dia mengatakan persetujuan untuk memberi kelonggaran tersebut tergantung pada syarat SOP yang disetujui oleh Majelis Keselamatan Negara (MKN), termasuk hanya pada mereka yang sudah menerima dua dosis lengkap vaksin COVID-19 serta menyangkut kapasitas ruangan yang diizinkan.

"Kelonggaran ini juga diberikan berdasarkan faktor terdapat negeri-negeri (provinsi) yang telah mencapai status 80 persen populasi dewasa menerima dua dosis lengkap vaksin atau telah mencapai tahap imunitas kelompok," katanya.

Industri kreatif menyumbang sebanyak dua persen atau RM29 miliar PDRB pada 2019.

"Selain membolehkan lebih sejuta penggiat, artis, dan pekerja industri memulai bekerja, kelonggaran ini juga dapat kembali menghidupkan industri kreatif negara yang sangat terdampak akibat pandemik COVID-19," katanya.

Baca juga: PM Malaysia umumkan kelonggaran bagi yang lengkap vaksinasi

Dia mengatakan kelonggaran itu sekaligus menggerakkan kembali semua inisiatif serta program yang direncanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM) melalui Perbadanan Kemajuan Film Nasional Malaysia (FINAS), MyCreative Ventures dan Lembaga Pembangunan Ekonomi Seni Budaya (CENDANA).

"Dengan demikian, mulai 9 September 2021, seluruh pegiat industri kreatif yang telah menyelesaikan dua dosis vaksin akan diizinkan untuk kembali beraktivitas di negara bagian yang berada dalam PPN tahap satu," katanya.

Sedangkan kegiatan yang diperbolehkan di antaranya adalah pengembangan dan penyiaran konten kreatif dengan merekam atau menyiarkan secara langsung, disiarkan dengan cara merekam atau siaran langsung dalam bentuk presentasi informasi dan hiburan di hadapan penonton yang telah divaksinasi dengan 30 persen kapasitas penonton di ruang studio.

Kegiatan lainnya termasuk berbagai pertunjukan langsung, seperti teater, musik, dan komedi dengan kehadiran penonton yang telah menyelesaikan vaksinasi serta mengikuti ketentuan kapasitas 30 persen penonton di tempat pertunjukan.


Baca juga: Malaysia tetapkan Oktober COVID-19 sebagai endemi

Baca juga: Perdana Menteri Ismail Sabri atasi keterlambatan bantuan COVID-19


 

Ratusan warga di Kuala Lumpur berunjuk rasa

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021