Saya tidak memiliki kontribusi apa pun dalam menangani masalah cukai rokok dan minuman alkohol
Tanjungpinang (ANTARA) - Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok dan minuman alkohol yang melibatkan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

"Saya tidak memiliki kontribusi apa pun dalam menangani masalah cukai rokok dan minuman alkohol di Kabupaten Bintan," kata Dalmasri, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa.

Dalmasri diperiksa penyidik KPK selama sekitar dua jam dan dicecar enam pertanyaan. Namun, dia enggan merinci lebih detail seputar pertanyaan yang diajukan tim penyidik.

"Intinya, saya tidak pernah membahas hal apa pun soal cukai rokok dan minuman alkohol dengan Pak Apri saat masih menjabat Bupati Bintan," ujarnya.

Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bintan Daeng Muhammad Yatir. Kemudian Sekretaris Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Yulis Helen, pihak PT Tirta Anugerah Sukses Ganda Tua Sihombing, dan PT Nano Logistic Mulyadi Tan.
Baca juga: KPK konfirmasi Kepala BP Bintan terkait proses pengajuan kuota rokok


KPK pada Kamis (12/8) telah menetapkan Apri Sujadi bersama Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar, dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp800 juta.
Baca juga: Menelusuri jejak KPK mengusut kasus korupsi rokok tanpa cukai
Baca juga: KPK periksa pengusaha rokok terkait korupsi pengaturan cukai di Bintan

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021