Banjarmasin (ANTARA News) - Lima perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan mendapatkan sanksi administrasi karena terbukti merusak lingkungan hidup, kata Deputi Pemantau Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sudaryono.

Ia mengatakan hal itu pada Seminar dan Koordinasi Pemberantasan Mafia Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup ke beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim) pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan lima perusahaan di Kalsel dan satu perusahaan di Kaltim.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Tanjung Alam Jaya, PT Kadia Cakramulya, PT Antang Gunung Meratus, PT Autum Beringin Energi, PT Mitra Abadi Bersama dan PT Natria Surya.

Kelima perusahaan tersebut berada di wilayah Kalsel dan satu perusahaan KUD Nusantara, PT Kaltim Batu Manunggal berada di Kaltim.

Terhadap enam perusahaan tersebut, kata dia, telah dijatuhi sanksi administrasi dengan memerintahkan perbaikan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam waktu 6 bulan terhitung sejak bulan April 2010.

"Artinya kini sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan, dan akan segera dievaluasi hasilnya, apakah perusahaan tersebut telah melaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan apa belum," katanya.

Saat ini sedang dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap ketaatan perusahaan dalam melaksanakan sanksi administrasi.

Bila ternyata sanksi administrasi tersebut tidak dilaksanakan, berdasarkan ketentuan undang-undang lingkungan hidup tentang sanksi administrasi (Pasal 76 s/d 83), menyebutkan bila teguran tertulis tidak dilaksanakan maka dilanjutkan paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan Marni Emmy Mustafa mengatakan, berbagai permasalahan pertambangan di Kalsel yang cukup menonjol antara lain tumpang tindih izin usaha pertambangan antara hak-hak atas tanah dengan kuasa pertambangan.

Selain itu, penentuan batas yang tidak akurat tentang kawasan pertambangan dan kawasan hutan.

Selanjutnya, perlu adanya pemeriksaan di tempat oleh hakim tentang kejadian perkara yang menyangkut pertambangan.

Terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat tambang liar dan pembalakan liar yang tidak sesuai dengan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), sementara reklamasi tidak dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan, demikian juga penindakan terhadap pelanggaran terhadap SIUP.

Saksi ahli, belum ada kriteria yang jelas tentang siapa yang berwenang menjadi saksi ahli dalam perkara pertambangan.(*)
(T.U004/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010