Dumai (ANTARA News) - Mantan sekretaris daerah Dumai, Riau, periode 2000-2005 Mustar Efendi ditahan oleh Kejaksanaan Negeri setempat karena diduga terlibat korupsi anggaran proyek air bersih pada 2002.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Christina Soerya, kepada ANTARA Rabu mengatakan, Mustar ditahan sejak Senin (13/12) dengan dijemput paksa di kediamannya.

"Saat ini tersangka dugaan korupsi ini sudah berada di rumah tahanan negara atas status titipan Kejari," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Agita, menambahkan,
dari penyeledikian sementara, tersangka terbukti menerima aliran dana korupsi Rp100 juta dari tersangka FA yang sekarang masih buron.

Agita menerangkan, pada saat penjemputan, pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti dari tersangka. "Pada penjemputan Senin (13/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB itu, tersangka juga didampingi tiga pengacaranya," terang Agita.

Dalam waktu dekat, berkas tersangka tahap satu dan dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai untuk menjalani proses persidangan. "Sedangkan untuk berkas tersangka buron berinisial FA juga akan tetap dilimpahkan ke PN," tegasnya.

Dengan ditahannya Mustar tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lainnya.

(KR-FZR//E010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010