sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menilai produk halal Indonesia yang tercipta dari ekosistem halal nasional berpotensi mendukung peningkatan kinerja perdagangan.

"Besarnya ekosistem halal Indonesia dengan dukungan modal halal yang kita miliki baik modal insani, modal sosial, modal demografik, dan seterusnya, bisa dipastikan produk halal kita sangat potensial mendukung peningkatan kinerja perdagangan nasional," ujar Plt. Kepala BPJPH Kementerian Agama Mastuki saat membuka peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu.

Mastuki mengatakan potensi produk halal Indonesia besar karena ditopang oleh infrastruktur dan mata rantai halal yang terhubung dari hulu ke hilir. Sertifikasi halal menjadi peran perantara yang menghubungkan industri halal di hulu dengan pasar di hilir antara produsen dengan konsumen.

Termasuk menghubungkan antara bahan sediaan halal yang dihasilkan perusahaan dan industri jasa dengan pelaku usaha UMK yang memanfaatkan bahan halal sebagai produk baru.

"Semangat regulasi jaminan produk halal (JPH) itu merupakan sistem relasi atau jejaring yang melibatkan banyak sekali pemangku kepentingan. Kalangan bisnis, kementerian lembaga pemerintah, lembaga pemeriksa halal, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perguruan tinggi dan sebagainya. Semuanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda namun saling melengkapi dan interdependensi," kata dia.

Dengan kondisi seperti itu, Mastuki menegaskan bahwa kunci dari kuat-tidaknya ekosistem halal nasional sangat tergantung dari seberapa solid sinergi yang terjalin di antara seluruh pemangku kepentingan halal terkait.

Baca juga: Kemenag luncurkan Program Sehati fasilitasi pelaku UMK agar naik kelas
Baca juga: BPJPH targetkan 15 ribu UMK daftar sertifikasi halal pada tahun ini


Sejak terbentuk pada 11 Oktober 2017 lalu, BPJPH sebagai penyelenggara layanan JPH dengan sertifikasi halal sebagai aktivitas intinya, juga terus melakukan sejumlah upaya akselerasi, di antaranya menyiapkan beragam infrastruktur layanan JPH.

BPJPH juga menyediakan layanan sertifikasi halal secara elektronik melalui aplikasi bernama Sihalal (sistem informasi halal). Selain sebagai perwujudan dari amanat PP 39/2021 Pasal 59, penggunaan Sihalal juga memberikan banyak kepraktisan bagi pelaku usaha, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan proses sertifikasi halal yang mudah, cepat, dan efisien.

BPJPH telah mengintegrasikan sistem pelayanan sertifikasi halal dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan daring terpadu melalui Sihalal. Pengembangan Sihalal juga dilakukan untuk terintegrasi dengan seluruh LPH dan stakeholder layanan halal lainnya.

Dalam upaya membangun jejaring perdagangan produk halal antarnegara sekaligus mendorong ekspor produk halal nasional, BPJPH bersinergi dengan berbagai negara melalui kerja sama saling menguntungkan.

"Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global," kata dia.

Baca juga: MUI nilai sertifikasi halal untungkan produsen
Baca juga: Wamenag sebut sertifikasi halal gratis bagi UMK relevan saat pandemi
Baca juga: KSP minta percepatan proyek percontohan sertifikasi halal UMK


 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021