Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu, Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan bahwa pemerintah daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah membantu pengobatan anak yang terluka akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua dan kerabat.

"Kasus ini tidak selesai dengan penanganan dari kesehatan fisik, tapi ada persoalan lain yang perlu terus ditelusuri, khususnya mengetahui motif para pelaku yang memicu para pelaku melakukan hal keji tersebut. Entah itu motif ekonomi, kondisi kejiwaan, kebiasaan turun-temurun, atau ada motif lainnya," kata Nahar.

Menurut dia, kondisi keluarga anak yang menjadi korban tindak kekerasan juga harus ditelusuri.

Selain itu, Nahar menyampaikan pentingnya keterlibatan warga di lingkungan tempat tinggal anak dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

"Faktor lingkungan jadi penentu untuk melindungi anak. Saya khawatir kejadian sebelumnya dengan kakaknya mungkin karena tidak terpantau lingkungan sekitar," katanya.

"Tapi saat korban berteriak dari lingkungan sekitarnya memberikan respons cepat sehingga korban bisa selamat dan dibawa ke rumah sakit. Sosialisasi penting sebagai pembelajaran bahwa jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," ia menambahkan.

Dia mengapresiasi respons cepat kepolisian setempat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Nahar mengemukakan perlunya upaya bersama dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan pihak terkait lain untuk terus mendampingi korban.

"Kami berharap pendampingan kepada korban tidak putus sampai di sini, karena ketiadaan orang tua kandung menjadi tantangan sendiri dalam memastikan pengasuhan pengganti," katanya.

Upaya perlindungan terhadap korban setelah kondisi fisiknya pulih, ia melanjutkan, juga harus diperhatikan.

"Apabila orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka atau secara kejiwaan tidak cukup layak untuk mengasuh, maka pengasuhan anak melalui kerabat dan atau pengasuhan alternatif," katanya.

"Penempatan sementara dalam rumah aman dan pendampingan psikologis untuk anak patut diupayakan sebagai langkah memberikan perlindungan dan menyelamatkan anak," ia menambahkan.

Seorang anak berusia enam tahun di Gowa harus menjalani perawatan di rumah sakit karena dianiaya oleh orang tua dan kerabatnya. Polisi sudah menetapkan kedua orang tua serta kakek dan paman anak itu sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.

Kakak anak perempuan tersebut juga diduga meninggal dunia karena dianiaya oleh orang tua mereka.

Baca juga:
Polisi tetapkan orang tua sebagai tersangka pelaku kekerasan pada anak di Gowa
Pemkab Gowa menanggung biaya pengobatan korban kekerasan terhadap anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021