OJK bersama Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya terus mencari cara lain agar kita bisa bertahan dalam kondisi apa pun bahkan sudah mulai berkembang mempercepat proses recovery.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap faktor yang melatarbelakangi relaksasi restrukturisasi kredit perbankan diperpanjang dari semula sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

“OJK bersama Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya terus mencari cara lain agar kita bisa bertahan dalam kondisi apa pun bahkan sudah mulai berkembang mempercepat proses recovery,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Wimboh menyatakan perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 yang menjadi POJK 48 diperlukan agar ada kepastian bagi para pengusaha untuk mengatur likuiditas dan kebijakannya dalam rangka tetap bisa bertahan dan mengalami pemulihan yang lebih cepat.

Baca juga: OJK: Sebanyak 72 persen debitur restrukturisasi kredit merupakan UMKM

Ia menuturkan hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengharapkan seluruh kondisi perekonomian sudah kembali normal pada 2023 termasuk terkait defisit anggaran yang harus kembali ke 3 persen.

“Ini in line dengan stimulus kita yang kita harapkan pada 2023 sudah normal kembali semuanya dan untuk itu ini perpanjangan menjadi 2023 sangat relevan,” ujarnya.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga memberikan waktu kepada perbankan untuk membentuk cadangan yang cukup agar tidak terjadi cliff effect.

Baca juga: Himbara telah restrukturisasi kredit 3,3 juta debitur, BRI terbesar

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menambahkan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit harus dilakukan mengingat pandemi COVID-19 belum selesai bahkan bermunculan varian baru termasuk Delta.

Ia menjelaskan perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur, menjaga stabilitas kinerja perbankan sekaligus menghindari potensi gejolak atau cliff effect saat POJK 48 berakhir.

“POJK 48 perlu diteruskan supaya kita bisa menjaga momentum yang kemarin di kuartal II pertumbuhan ekonomi kita sudah cukup baik di 7,07 persen dan stabilitas perbankan juga masih terjaga,” katanya.

Selain itu, perpanjangan juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu push factor untuk menopang kinerja debitur, perbankan, serta perekonomian secara umum.

Terakhir, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022 sehingga dapat lebih tepat dalam menata cashflow.

“Agar mereka bisa mengambil ancang-ancang karena pada September mereka sudah mulai membuat rencana bisnis,” tegasnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021