Kudus (ANTARA News) - Selama Januari hingga Desember 2010 terdapat delapan anggota Kepolisian Resor Kudus yang melanggar kode etik profesi polri, salah seorang di antaranya terancam dipecat.

"Hingga pertengahan Desember 2010, dari 792 anggota Polres Kudus termasuk pegawai sipil, terdapat tujuh perkara pelanggaran kode etika profesi polri dengan melibatkan delapan anggota," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Raden Slamet Santoso, di dampingi Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ipda Bambang Sutaryo, di Kudus, Rabu.

Pada awal 2010, katanya, dua anggota Polres Kudus menjadi terperiksa karena terlibat perjudian yakni Aiptu S dan Bripka M yang disidangkan melalui persidangan umum dan dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 bulan penjara.

"Keduanya dipersalahkan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau polri," ujarnya.

Seorang anggota polres bernama Bripda AY, kata dia, meninggalkan tugas selama 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa pemberitahuan.

"Anggota tersebut tercatat telah meninggalkan tugas sejak 2 Juni 2010 hingga sekarang," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari orang tua AY, katanya, anggota tersebut di rumah.

"Ada dugaan anggota tersebut mengalami guncangan jiwa, tetapi untuk memastikannya harus melalui pemeriksaan dokter," ujarnya.

Dua di antara tujuh terperiksa yang ditangani Seksi Propam, katanya, telah disidangkan, sedangkan sisanya masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Ia mengatakan, Bripda AY yang desersi diancam melanggar Pasal 11 Huruf c dan Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Sebagai anggota Polri tidak berarti kebal hukum. Kalau masyarakat ada yang mengetahui ada anggota Polres Kudus yang melakukan pelanggaran, silakan memberitahukan atau melaporkan. Kalau hasil penyelidikan memang laporan tersebut benar, pasti akan kami tindak lanjuti," tegasnya. (AN/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010