Jakarta (ANTARA News) - Jimly Asshiddiqie dan para mantan hakim konstitusi merasa prihatin atas polemik antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengacara Refly Harun.
"Para mantan hakim konstitusi merasa prihatin kok masalahnya jadi melebar begini," kata Jimly, saat dihubungi ANTARA melalui telepon di Jakarta, Rabu.

Jimly juga mengungkapkan bahwa para mantan hakim konstitusi akan berkumpul untuk membahas persoalan MK saat ini. "Besok (Kamis 16/12) para mantan hakim konstitusi akan berkumpul di rumah saya membahas (masalah) ini," kata Jimly.

Dia berharap hakim konstitusi tidak berfikir untuk menyelamatkan diri sendiri, tetapi lebih mementingkan masalah institusi.

"Masalahnya kok jadi begini, kalau diperluas orang akan mencari-cari kesalahan dan bisa-bisa ketemu," tegas Jimly.

Ketika ditanya apa yang harus dilakukan MK dalam menghadapi polemik ini, Jimly menjawab, "Sekarang sudah terlanjur dan sudah meluas, ya harus diikuti prosesnya."

Jimly juga menegaskan semua orang yang salah harus diproses dengan aturan yang ada dan diproses secara hukum.

Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya Ketua MK Mahfud MD menunjuk Refly Harun sebagai ketua Tim Investigasi untuk membuktikan artikel yang menyebut ada suap hakim MK.

Refly Harun akhir membentuk tim investigasi dengan para anggota Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti dan Saldi Isra.

Hasil laporan tim investigasi mengindikasikan ada upaya penyuapan yang dilakukan oleh JRS (Bupati Simalungun JR Saragih) kepada Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Tim investigasi juga menemukan adanya suap yang dilakukan oleh mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud kepada Panitera Pengganti Makhfud yang melibatkan anak dan adik ipar Hakim Konstitusi Sanusi Irsyad.

MK akhirnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melaporkan JR Saragih dan Refly Harun dalam upaya percobaan penyuapan hakim.

Menanggapi ini, Refly Harun dan Tim Investigasi juga melaporkan ke KPK tentang adanya pemerasan dan penyuapan yang terjadi di MK.

Sedangkan kasus suap kepada panitera pengganti, MK melakukan penonaktifan dan melaporkan Makhfud dan Dirwan Mahmud ke Bareskrim Polri.

Laporan tim investigasi ini oleh beberapa hakim konstitusi merasa dicemarkan namanya dan berencana melaporkan ke pihak kepolisian.(*)

(T.J008/B/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010