Kita sudah tahu bahwa memang pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini tidak maksimal
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong sejumlah daerah yang telah berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

"Memang ada pemerintah daerah yang kelihatannya masih belum berani (melakukan PTM terbatas); itu akan terus didorong. Sebab kita sudah tahu bahwa memang pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini tidak maksimal," kata Wapres saat meninjau PTM terbatas, di Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam SKB Empat Menteri, kata Wapres lagi, daerah dengan PPKM Level 1 sampai 3 pada prinsipnya boleh membuka PTM terbatas di sekolah.

"Saya kita Mendikbudristek akan terus mendorong supaya semua daerah yang sudah memenuhi levelnya itu membuka (PTM terbatas), supaya tidak tertinggal. Memang ini akan terus didorong karena banyak ketinggalannya," katanya pula.

Wapres juga berharap pemda yang belum uji coba maupun melakukan PTM terbatas agar segera memenuhi syarat minimal untuk kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tersebut.

"Dan juga terkait kesiapan orangtua, izin orangtua, pasti itu ke sana arahnya," katanya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan PTM terbatas merupakan hybrid model.

Siswa yang tidak mendapatkan izin orangtua untuk mengikuti PTM terbatas tetap dapat melakukan PJJ, sementara siswa dengan izin orangtua dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

"PTM terbatas itu maksimum kapasitasnya 18 anak per kelas untuk SD dan SMP, serta lima anak per kelas untuk PAUD (pendidikan anak usia dini). Jadi PTM terbatas itu sekitar 50 persen dari kapasitas normal," ujarnya.

Nadiem juga meminta seluruh kepala daerah untuk berpedoman pada SKB Empat Menteri sebelum membuka PTM di sekolah secara terbatas.
Baca juga: Wapres minta PTM terbatas SD ada pengawasan lebih ketat
Baca juga: Wapres: PTM terbatas harus ada izin dari orang tua murid


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021