Semarang (ANTARA News) - Semua perguruan tinggi negeri di Indonesia wajib menampung 20 persen mahasiswa dari keluarga tidak mampu dari segi ekonomi dalam setiap penerimaan mahasiswa baru di semua jurusan mulai 2011.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan maka semua perguruan tinggi negeri wajib menampung 20 persen mahasiswa miskin yang mempunyai kompetensi akademik yang memadai," kata Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, di Semarang, Sabtu.

Hal tersebut dikatakan Mendiknas usai melantik Rektor Universitas Diponegoro Semarang Profesor Soedharto Prawata Hadi dan Rektor Universitas Negeri Semarang Profesor Sudijono Sastroatmodjo.

Ia mengatakan latar belakang kebijakan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah itu adalah berdasarkan fakta dan data di lapangan terkait dengan jumlah mahasiswa dari keluarga menengah bawah yang menuntut ilmu di perguruan tinggi.

"Pada 2003 jumlah mahasiswa miskin di seluruh Indonesia hanya 0,98 persen, sedangkan 2008 sebesar 3 persen dan 2009 meningkat menjadi enam persen," katanya.

Menurut Mendiknas, jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan jumlah mahasiswa yang berasal dari keluarga menengah atas yang berkesempatan menuntut ilmu di perguruan tinggi negeri.

Oleh karena itu, katanya, jika pemerintah tidak segera melakukan intervensi kebijakan maka sangat dimungkinkan dan dikhawatirkan para mahasiswa dari keluarga menegah bawah akan mengalami proses pemiskinan secara sistematik.

"Untuk itulah maka setiap perguruan tinggi negeri bertekad harus menjemput bola dengan mendatangi kantong-kantong mahasiswa yang memiliki kompetensi akademik namun tidak mempunyai kemampuan finansial," katanya.

Selain mewajibkan perguruan tinggi negeri menampung 20 persen mahasiswa miskin, pemerintah juga telah memberikan beasiswa bagi 20 ribu mahasiswa dari keluarga menengah bawah di semua jurusan tanpa terkecuali sejak tahun 2010.

Beasiswa yang akan diteruskan pada tahun ajaran 2011 tersebut berupa pembebasan biaya pendidikan selama empat tahun serta pemberian uang Rp500-600 ribu per bulan kepada mahasiswa miskin.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi negeri yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Mendiknas mengaku tetap akan ada sanksi meskipun tidak tercantum dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

"Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada peguruan tinggi negeri serta sanksi sosial dari masyarakat yang menilai kepedulian setiap kampus," ujarnya.

Menurut Mendiknas, sudah saatnya mengubah paradigma terkait adanya anggapan bahwa mahasiswa miskin dilarang atau tidak bisa mengikuti kuliah di perguruan tinggi negeri.

"Sudah saatnya kita memberikan `karpet merah` kepada para mahasiswa yang tidak mampu agar bisa menuntut ilmu di perguruan tinggi negeri," kata Mendiknas.(*)

(U.KR-WSN/M008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010