Tangerang (ANTARA News) - Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk memberikan sanksi pada 18 pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang Selatan karena terbukti terlibat dalam pilkada di daerah itu.

"KIPP telah melaporkan ke 18 pejabat itu kepada Mendagri pada 15 Desember 2010, kita minta agar diberikan sanksi, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mereka terbukti mendukung salah satu pasangan calon pada pilkada Tangsel," kata Ketua KIPP Fariz Satria Alam di Rumah Makan Saung Jati, Serpong, Minggu.

Dijelaskan Fariz, pejabat yang dilaporkan yakni Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Eutik Suarta, Sekretaris Kota Tangsel Dudung S Diredja, Asisten Daerah (Asda) I Tangsel Ahadi, empat kepala dinas, sejumlah camat, lurah dan Kepala Bagian Tata Usaha BKPMD Kabupaten Tangerang Muhammad.

"Hasil keputusan MK, mereka terbukti membantu secara terkoodinasi untuk memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada pilkada Tangsel," katanya.

Menurut Fariz, laporan kepada Mendagri tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, pasal 4 bagian kedua tentang larang PNS terlibat politik.

Laporan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Bawaslu, Menteri Pertahanan dan Ketua DPRD Tangsel.

Putusan MK, yang memerintahkan pelaksanaan pencoblosan ulang pilkada Tangsel, setelah terbuktinya beberapa pejabat mendukung salah satu pasangan, namun Pjs Wali Kota Tangsel belum memberikan sanksi kepada pegawainya.

"Wali Kota menilai bahwa tindakan yang dilakukan pejabatnya bukan kesalahan bahkan keputusan MK hanya dianggapnya pandangan sepihak saja," katanya.

Dalam amar putusan sengketa Pemilu Tangerang Selatan yang dibacakan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dinyatakan adanya keterlibatan PNS dengaan pembentukan AIFAC dan penandatangan memo AIFAC oleh Asda I Tangsel, Ahadi, pada tangga 21 Feberuari 2010.

Kemudian, mengenai dukungan Asda I Tangsel, Ahadi kepada Airin yang disiarkan di Radio Metro Zona tanggal 2 Februari 2010. Adanya pengerahan secara berjenjang dari aparat kecamatan dan keluarahan kepada ketua RT/RW yang kemudian dilanjutkan kepada warga untuk mendukung Airin.

Surat perintah netralitas PNS yang dikeluarkan tiga hari sebelum hari pengumuman pemenang sehingga menimbulkan indikasi bila adanya keterlibatan PNS secara terstruktur dan masif. Keterangan tersebut dinyatakan MK sebagai bukti dan beralasan hukum sebagai fakta awal keterlibatan PNS dalam mendukung Airin.

Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan, Eutik Suarta sebelumnya menuturkan bila pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada pejabat meski sudah terbukti bersalah dalam putusan MK.

Sebab, sebelumnya sudah dilakukan investigasi ditemukan bila memo Asda I Ahadi, sudah dibubarkan sebelum diekspose di berbagai media massa.

Wali Kota juga menjelaskan, memo tersebut tidak menunjukan adanya perintah untuk pengerahan birokrat agar mendukung salah satu pasangan calon. (ANT-154/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010