Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD akhirnya mengabulkan permintaan sejumlah kalangan agar dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

"MK Siap untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim bagi Akil Mochtar yang merasa telah distigmatisasi dengan sewenang-wenang," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Mahfud menegaskan, pembentukan MKH untuk Akil ini tidak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 10 Tahun 2006 tentang MKH.

"Untuk membentuk MKH harus ada indikasi keterkaitan antara hakim dengan pelanggaran yang dituduhkan. Dalam laporan Tim Investigasi Suap MK, kaitan tersebut tidak ditemukan," katanya.

Sebelumnya Tim Investigasi pimpinan Refly Harun menemukan indikasi Bupati Simalungun telah menyiapkan uang Rp1 miliar yang akan diberikan kepada salah satu Hakim Konstitusi, yaitu Akil Mochtar.

Namun laporan ini dibantah sendiri oleh Bupati Simalungun JR Saragih sehingga MK tidak mempunyai alasan untuk membentuk MKH bagi Akil.

Mahfud mengatakan MKH baru bisa dibentuk jika ada informasi kuat, indikasi, dan bukti keterkaitan antara dugaan pelanggaran dan hakim yang dituduh.

"Makanya sampai kemarin (Senin, 20/12) saya menolak pembentukan MKH untuk kasus Bupati Simalungun," katanya.

Dia menilai dugaan suap terhadap hakim konstitusi dari Bupati tersebut tidak berdasar hukum.

Namun, lanjutnya, saat ini sudah mulai muncul gerakan yang ingin menstigmatisasi Akil Mochtar dan MK.

"Mobilisasi opini dilakukan agar Akil Mochtar diajukan ke MKH yang didorong untuk membuktikan diri bahwa hakim MK siap untuk diperiksa, maka akhirnya proses pembentukan MKH untuk Akil digulirkan," katanya.

Mahfud mengakui MK terobosan hukun untuk pembentukan MKH ini tidak sesuai dengan aturan

Mahfud mengungkapkan MKH dibentuk atas dasar permintaan hakim yang dituduh melakukan pelanggaran, Akil Mochtar.

Ketua MK mendapatkan surat dari Akil Mochtar pada 13 Desember 2010, untuk meminta pembentukan MKH bagi dirinya.

Alasannya untuk menegakan kebenaran agar citra, harkat, dan martabat MK tetap dijaga dan dipercaya oleh seluruh masyarakat.

Panel etik yang akan memproses MKH bagi Akil Mochtar dengan Arsyad Sanusi, adalah Ketua Panel Harjono, Sekertaris Panel Achmad Sodiki dan Anggota Ahmad Fadlil Sumadi. (*)

ANT/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010