pengunjung wajib memindai kode QR (Scan QR Code) sewaktu di pintu masuk Ancol dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali mengatakan mulai Selasa (14/9), setiap pengunjung yang melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi diri dengan aplikasi PeduliLindungi.

Senin pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mencoba aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat memasuki kawasan wisata di Jakarta Utara tersebut.

Baca juga: Dufan Ancol dan sejumlah unit rekreasi lain buka mulai Selasa

"Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal bagi pengunjung dalam uji coba pembukaan sejumlah unit rekreasi pada Selasa (14/9)," ujar Sahir.

Ia menjelaskan, pengunjung wajib memindai kode QR (Scan QR Code) sewaktu di pintu masuk Ancol dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Gunanya untuk menjaga setiap pengunjung yang berekreasi di Ancol sudah pernah mengikuti vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI tegaskan objek wisata TMII dan Ancol masih uji coba

Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan protokol kesehatan yang ketat secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol.

Taman Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi, berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.

Baca juga: Ancol bersiap uji coba beroperasi kembali

Surat Edaran itu juga merupakan panduan bagi Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat di dalam kegiatan usahanya. Sebelum melakukan rekreasi, berikut syarat yang wajib diperhatikan pengunjung:

  • Menginstall aplikasi PeduliLindungi di ponsel dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi.

  • Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak di bawah usia 12 tahun belum diizinkan untuk berekreasi.

  • Membeli tiket secara online melalui ancol.com.

  • Menunjukan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi.

  • Tidak diijinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada di dalam kawasan wisata Ancol.

Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan.

“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” ujar Sahir.

Untuk diketahui, Ancol beroperasi mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB. Unit rekreasi yang dapat dinikmati antara lain: Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola. Selain itu Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi.

Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Selain itu seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021