Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan para pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan operasi interdiksi terpadu 2021 demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama empat instansi menandatangani perjanjian kerja sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Empat instansi yang melakukan tanda tangan kerja sama dengan DJBC tersebut adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ditjen Perhubungan Laut, serta Polri.

“Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani,” demikian kutipan keterangan resmi dari DJBC Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Selasa.

Perjanjian ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Kemudian juga melingkupi kegiatan lain dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Masing-masing pihak ini nantinya turut memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang.

Operasi laut interdiksi terpadu 2021 yang menggunakan sandi operasi PURNAMA ”Gempur Narkotika Bersama” Menuju Indonesia Bersinar dengan konsep unity of effort ini mencakup operasi rutin, operasi khusus, dan operasi tertentu.

Baca juga: Polri-BC ungkap peredaran narkoba jaringan Sumatera-Malaysia

Pelaksanaan operasi tersebut mengedepankan sinergi dan kolaborasi bersama BNN sebagai leading sector khususnya dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan operasi akan menyasar perairan Aceh, Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Natuna, Selat Karimata, Kepulauan Seribu dan perairan Sulawesi Utara.

Operasi ini merupakan kedua kali dengan keterlibatan Bea Cukai yang sejak pertama kali pelaksanaannya pada 2020 berhasil dilakukan lima penindakan terhadap total 85,5 kilogram sabu, 23 kilogram ekstasi dan 30,3 gram ganja.

Upaya ini sesuai fungsi Bea Cukai sebagai community protector yakni bertanggung jawab untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika lewat operasi laut bersama.

Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan kegiatan operasi yang berdaya guna, lebih efektif dan efisien, serta mengefektifkan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di ranah narkotika dan prekusor narkotika.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan para pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan operasi interdiksi terpadu 2021 demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” tulisnya.

Baca juga: Bea cukai-BNN gagalkan penyeludupan 218,8 kilogram sabu-sabu di Aceh

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021