Jember (ANTARA News) - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, gagal menetapkan enam peraturan daerah (perda) yang tersisa selama tahun 2010, dengan rincian empat perda usulan eksekutif dan dua perda inisiatif DPRD setempat.

"Kami tidak bisa menuntaskan enam rancangan perda yang sudah di agendakan pemkab dan DPRD setempat untuk ditetapkan sebagai perda tahun ini," kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Jember, Lukman Winarno, di Jember, Jumat.

Menurut dia, DPRD belum bisa membahas enam rancangan perda itu karena pembahasan APBD 2011 hingga kini masih terkatung-katung akibat penonaktifan Bupati dan Wakil Bupati Jember, MZA Djalal dan Kusen Andalas.

"Awalnya pemkab dan DPRD berencana membahas enam rancangan perda itu usai pembahasan APBD 2011 yang dijadwalkan tuntas akhir November 2010. Namun ada kondisi yang memengaruhi politik di Jember, sehingga pembahasan itu belum bisa dilaksanakan," paparnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya ada 30 perda pajak dan retribusi yang harus direvisi tahun 2010, namun Banleg dan tim legislasi Pemkab Jember sepakat untuk merangkum semuanya menjadi empat rancangan perda, supaya efisien dan efektif.

"Empat rancangan perda itu adalah Perda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu dan Retribusi Pajak Daerah," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) itu.

DPRD Jember, lanjut dia, mengusulkan dua rancangan perda inisiatif yakni Raperda Penanggulangan Bencana dan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).

"Total rancangan perda yang seharusnya diselesaikan tahun ini sebanyak enam produk hukum, namun kami tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi politik saat ini," tuturnya menjelaskan.

Wakil Ketua DPRD Jember itu menegaskan, penonaktifan Bupati dan Wakil Bupati Jember secara langsung memengaruhi proses pembahasan sejumlah rancangan perda.

"Sebagai konsekuensinya, Banleg DPRD Jember harus mengebut pembuatan raperda pada tahun 2011 dengan maksimal," katanya menambahkan.

Selama tahun 2010, tidak satu pun rancangan perda yang dibahas dan ditetapkan oleh Banleg DPRD Jember.

Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jember, M. Asir, mengatakan Kabupaten Jember terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp50 miliar karena pemkab dan DPRD setempat belum membahas perda tentang pajak daerah.

"Hingga hari ini, pemkab belum mengajukan rancangan perda tentang pajak dan retribusi daerah, padahal pemerintah pusat memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2010," tuturnya.

Pendapatan sebesar Rp50 miliar berasal dari pajak Air Bawah Tanah (ABT) dan pajak Perubahan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHTB).
(T.ANT-070/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010