Dengan KPR hijau, dapat dipastikan bahwa properti yang dibeli nasabah merupakan aset yang memiliki sertifikasi ramah lingkungan dari lembaga sertifikasi internasional
Jakarta (ANTARA) - Gaya hidup ramah lingkungan belakangan ini menjadi salah satu topik sorotan dan untuk generasi muda menjadi bagian gerakan ramah lingkungan merupakan suatu hal yang terus diperhatikan.

Menariknya, hidup tersebut sudah mulai merambah ke sektor keuangan, dengan penyediaan kredit pemilikan rumah (KPR) yang berwawasan lingkungan, khususnya bagi generasi milenial.

Banyak pihak berupaya untuk mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan, terutama di kehidupan sehari-hari dan terdekat yakni melalui prasarana di dalam rumah ataupun kompleks perumahan sekitar.

Salah satu kepedulian lingkungan yang dapat diwujudkan adalah dengan pemilihan rumah yang ramah lingkungan alias eco friendly atau disebut juga properti berwawasan lingkungan.

Lalu, apa perbedaan utama dari KPR hijau dengan KPR biasa yang sudah banyak didengar?

Customer Solutions Retail Loan Division Head Bank OCBC NISP Rudy Sutjiawan mengungkapkan perbedaan yang paling mendasar adalah dari sisi pengembang properti tersebut.

"Dengan KPR hijau, dapat dipastikan bahwa properti yang dibeli nasabah merupakan aset yang memiliki sertifikasi ramah lingkungan dari lembaga sertifikasi internasional," ucap Rudy dalam keterangan resminya yang diterima Antara.

Pengembang properti tersebut juga termasuk yang memiliki penghematan energi 20 persen lebih tinggi dibandingkan dengan properti pada umumnya.

Selain itu, setidaknya, ada beberapa faktor yang dapat menjadikan rumah menjadi rumah yang berwawasan lingkungan atau ramah lingkungan, antara lain pengunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan atau bukan perusak ozon serta efisiensi penggunaan energi listrik dan penghematan air.

Kemudian, adanya area hijau atau ruang terbuka hijau dan pengolahan sampah atau limbah yang ramah lingkungan.

Baca juga: Mencermati syarat-syarat pengajuan KPR bagi Generasi Z

Mencari perumahan ramah lingkungan

Beberapa tahun terakhir, pengembang properti mulai mengembangkan kawasan perumahan yang berwawasan lingkungan.

Pada awalnya, penerapan kawasan berwawasan lingkungan hanya memiliki fokus pada penerapan ruang terbuka hijau, yaitu berapa persen dari kawasan digunakan untuk taman dan ruang terbuka hijau lainnya, namun dalam perkembangannya, ruang terbuka hijau bukan lagi menjadi satu-satunya kriteria.

Pengembang properti sudah melakukannya mulai dari penggunaan bahan bangunan yang tidak merusak lingkungan, penggunaan lampu-lampu yang hemat energi bahkan adanya penggunaan tenaga surya sebagai alternatif energi, pengolahan air alias water treatment, hingga pengolahan sampah dan limbah lainnya.

Masyarakat pun saat ini juga sudah bisa mengetahui kawasan perumahan mana yang tergolong memiliki konsep ramah lingkungan, sehingga tidak hanya tergiur dengan sekedar slogan dari para pengembang.

Saat ini, Green Building Council Indonesia (GBCI) merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Lingkungan di Indonesia, yang mana dapat memberikan penilaian ramah lingkungan atas rumah tinggal atau kawasan perumahan.

"Jadi, bisa ditelaah kembali apakah perumahan tersebut memiliki sertifikasi dari lembaga tersebut atau sejenisnya," ujar Rudy.

Rumah ramah lingkungan atau sering juga disebut rumah hijau dapat dikatakan rumah yang sehat, sehat bagi fisik dari penghuni yang tinggal dan juga sehat keuangan.

Sehat bagi fisik penghuninya karena rumah tersebut memiliki sirkulasi udara yang lebih baik, memiliki pencahayaan alami, serta pengolahan sampah dan limbah yang baik.

Baca juga: Saatnya Ambil KPR di Area Prospektif versi Rumah.com

Keuntungan KPR hijau

Pengamat perbankan Paul Sutaryono berpendapat secara umum, KPR hijau memang baik untuk memelihara lingkungan di sekitarnya.

"Dengan demikian, polusi udara dan air dapat ditekan serendah mungkin," ujar Paul kepada Antara.

Tetapi, yang lebih penting adalah konsep untuk menjaga kelestarian lingkungan yang harus dilakukan terus menerus, sehingga bukan hanya sesaat.

Untuk itu, bank juga diharapkan dapat ikut menerapkan konsep menjaga lingkungan tersebut dengan memberikan fasilitas KPR hijau, sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan hidup yang lebih segar, di mana lingkungan seperti itu dapat membuat kehidupan masyarakat lebih sehat ke depan.

Adapun Rudy menyebutkan pada umumnya perbankan memang menyediakan promosi ataupun solusi keuangan melalui KPR yang menarik.

Salah satu contohnya Bank OCBC NISP, yang memiliki kepedulian dalam pemeliharaan lingkungan, khususnya yang terkait dengan energi terbarukan, untuk pemilikan rumah tinggal yang ramah lingkungan melalui produk Green KPR, yang juga bisa diajukan melalui aplikasi ONE mobile.

Layanan perbankan ini memiliki biaya yang lebih rendah dengan limit pinjaman mulai dari Rp100 juta, serta suku bunga khusus untuk mendukung program KPR hijau.

Satu syarat yang paling penting ketika mengajukan Green KPR adalah keharusan rumah tersebut memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi lingkungan yaitu GBCI melalui sertifikasi bangunan hijau atau Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE).

Baca juga: Rumah bersubsidi tak lagi dipandang sebelah mata

Konsep ekonomi hijau di perbankan

Pemerintah saat ini terus mendorong penerapan ekonomi hijau dalam industri keuangan, dari sektor perbankan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan tahun 2014

Peta jalan tersebut menjadi kerangka acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, roadmap itu juga berisi panduan capaian keuangan berkelanjutan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Kita patut mengapresiasi bahwa sampai saat ini terdapat 15 bank yang tergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pembentukan IKBI merupakan bentuk komitmen nyata dari industri perbankan dalam mendukung pembiayaan hijau.

Adapun dukungan dari sektor keuangan terus didorong untuk masuk ke sektor berkelanjutan yang saat ini sedang diprioritaskan.

Peraturan OJK (POJK) No.60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) juga dikeluarkan sebagai sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha berbasis lingkungan.

Penerapan ekonomi hijau di berbagai sektor dan segmen merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk menjalankan kesepakatan Paris atau Paris Agreement.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional di 2030.

Baca juga: KPR masih menjadi andalan beli rumah

Baca juga: Rumah123.com siap bantu pengajuan KPR konsumen dari agen properti


 

Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021