Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI hingga saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

"Kami baru tahap mengumpulkan keterangan dan belum menganalisa keterangan yang dikumpulkan. Kita tidak mau berspekulasi lebih jauh," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu.

Hari ini, Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah keterangan dari KPI Pusat di antaranya mengenai detail kejadian, respons yang dilakukan oleh KPI menyikapi kasus serta langkah apa saja yang telah dijalankan maupun akan ditempuh ke depannya.

Baca juga: Pengacara korban perundungan karyawan KPI sebut kliennya traumatik

Pada kesempatan itu, Beka Ulung mengatakan Komnas HAM belum bisa menyampaikan apakah ada perbedaan pengakuan atau keterangan antara korban dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Untuk saat ini, Komnas HAM baru menyampaikan sejumlah pertanyaan berdasarkan rilis atau keterangan tertulis yang sempat beredar terkait dugaan perisakan dan pelecehan seksual yang dialami MS staf di KPI Pusat yang diduga dilakukan oleh rekan-rekan kerjanya.

"Kami akan sandingkan versi MS dan bagaimana pula versi teman-teman KPI. Jadi belum bisa menyampaikan beda atau tidak," kata Beka.

Baca juga: Polisi janji usut tuntas perundungan KPI

Sejauh ini, Komnas HAM telah mengumpulkan keterangan dari MS selaku orang yang diduga menjadi korban dan KPI Pusat. Untuk pihak Polres Jakarta Pusat, Beka membenarkan belum bisa memenuhi panggilan karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Pemanggilan dari pihak kepolisian akan dijadwalkan ulang pada 22 September 2021. Selain itu, penggalian informasi dan keterangan tambahan juga akan terus dilakukan oleh Komnas HAM.

Pada kesempatan itu, Komnas mengapresiasi langkah dari KPI Pusat yang berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di instansi tersebut sesuai ketentuan hukum yang ada di Indonesia.

Baca juga: Korban perundungan KPI datangi Komnas HAM beri kesaksian

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021