Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Sakti Trenggono menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 85/2021 yang mengandung penarikan PNBP pascaproduksi diyakini bakal menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah.

"Semangat dari PP 85/2021 ini untuk membantu nelayan. Saya berpihak pada saudara-saudara semua," kata Menteri Trenggono dalam pertemuan dengan perwakilan nelayan dan pelaku usaha perikanan asal Pantura di Kantor KKP, Jakarta, Rabu.

Menteri Trenggono menegaskan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

Selain itu ia juga memastikan keberadaan beleid tersebut untuk menghindari terjadinya pungutan-pungutan liar kepada pemangku kepentingan.

PP 85/2021 mengatur 18 jenis PNBP, di antaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap. Penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai dengan PP 85/2021 dihitung berdasarkan tiga formulasi, yaitu penarikan Pra Produksi, PascaProduksi, dan penarikan Sistem Kontrak.

Penarikan Pra Produksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan PascaProduksi.

Baca juga: KKP resmi punya aturan baru soal pengelolaan PNBP sektor perikanan

Sedangkan penarikan PascaProduksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan PascaProduksi.

Terakhir adalah penarikan dengan Sistem Kontrak diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dari tiga formulasi penarikan PNBP tersebut, penarikan PascaProduksi merupakan skema penarikan yang terbilang baru. Sebab itu sebelum memutusnya sebagai kebijakan, KKP melalui tahapan panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk para ahli.

Menteri Trenggono memastikan penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan dengan skema PascaProduksi untuk membangun rasa keadilan bagi pemangku kepentingan dan juga negara. Hasil PNBP itu akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern, seperti perbaikan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Indonesia hingga jaminan sosial untuk nelayan maupun ABK.

"Jika dikaji secara mendalam, sistem PascaProduksi itu sangat fair. Kalian melaut tidak perlu bayar besar dulu, tapi bayar sesuai dengan yang didapatkan. Saya akan berjuang agar tidak ada pungutan selain PP 85. Tidak boleh lagi ada pungutan selain itu," katanya.

Baca juga: KKP: Riset-inovasi kelautan untuk dukung peningkatan PNBP perikanan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021