Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pembangunan Kampung Susun Akuarium berlanjut ke tahap berikutnya menggunakan kewajiban pengembang senilai Rp4,3 miliar.

"Kewajiban dari PT Almaron Perkasa (pembangun Kampung Susun Akuarium), itu sudah terpenuhi dan masih ada yang tersisa dan akan digunakan untuk melengkapi fasilitas lainnya," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pada 24 Agustus 2020, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian mengatakan, PT Almaron Perkasa membangun 240 unit hunian tipe 36 pada lima blok gedung di atas lahan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, melalui skema kewajiban Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).

Kewajiban SP3L adalah kewajiban bagi pengembang yang melakukan pembangunan di kawasan di atas 5.000 meter persegi (m2) di Jakarta.

Dengan demikian, pembangunan Kampung Susun Akuarium tidak membebani anggaran daerah, tetapi cukup menggunakan kewajiban SP3L yang dibebankan ke pengembang ketika mereka membangun apartemen atau rumah susun mewah di Jakarta.

Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Akuarium gunakan SP3L anak usaha PT Lippo
Baca juga: 103 warga Kampung Akuarium rayakan kemerdekaan di tempat tinggal baru
Warga melihat gambar rencana pembangunan di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium menjadi Kampung Susun yang akan dimulai pada September 2020 dengan anggaran mencapai Rp62 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Saat ini ada dua blok bangunan lima lantai yang sudah berdiri Blok B dan D, berisi 107 unit hunian berikut kios. Selain itu penyimpanan artefak dan ruang terbuka untuk pertemuan warga di atas tanah Kampung Akuarium seluas 10 ribu meter persegi itu.

Kewajiban pengembang senilai Rp62.396.987.400. Sementara, nilai aset bangunan yang tercatat dalam BAST saat ini sekitar Rp58,1 miliar.

Direktur PT Almaron Perkasa Darwin Aroni mengatakan, siap memenuhi sisa kewajiban itu pada saat penandatangan BAST I dan II Kampung Susun Akuarium di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

"Kewajiban dari kami sudah terpenuhi namun masih tersisa kewajiban senilai Rp4,3 miliar yang harus diserahkan. PT Almaron Perkasa juga masih memiliki kewajiban melakukan perawatan bangunan hingga enam bulan mendatang," kata Darwin.

Dengan dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PT Almaron Perkasa, maka bangunan Kampung Susun Akuarium sudah masuk aset Pemprov DKI Jakarta. Serah terima juga mencakup 107 unit siap pakai, mekanik elektrikal dan sebagainya.

"Kami tinggal menunggu kelanjutannya, apakah sisanya akan digunakan untuk menambah fasilitas lainnya di Kampung Susun Akuarium seperti mushala dan lainnya," kata Darwin.
Baca juga: Pesan Gubernur DKI Jakarta untuk warga Kampung Akuarium
Baca juga: Ini fasilitas hunian Kampung Susun Akuarium

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021