Karena yang bersangkutan masih sakit, jadi kami tunda satu minggu lagi
Banjarmasin (ANTARA) - Vonis perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Boejasin Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena terdakwa Edy Wahyudi sakit terpapar COVID-19.

"Karena yang bersangkutan masih sakit, jadi kami tunda satu minggu lagi," kata ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat menyatakan sidang ditunda, Rabu.

Penundaan pembacaan vonis terhadap terdakwa yang merupakan mantan Direktur RSUD H Boejasin Pelaihari ini untuk kali keduanya, setelah pada Rabu (8/9) pekan lalu sidang juga ditunda karena alasan serupa.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Rachmadi memaklumi penundaan pembacaan vonis, karena kondisi terdakwa yang belum memungkinkan.

"Kami diinfokan juga pemantauan jaksa di Pelaihari memang terdakwa sakit," ujarnya pula.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang merupakan Direktur RSUD Boejasin periode 2014-2018 hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Edy Wahyudi didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih.

Penasihat hukum terdakwa, M Pazri mengatakan kliennya tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.

Diakuinya pula beberapa kali terdakwa harus dirawat di rumah sakit. Bahkan, sempat terserang stroke ringan, sehingga kemampuan motoriknya sedikit banyak berkurang.

Karena itu, majelis hakim sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan hingga terdakwa berstatus tahanan kota dan berada di rumahnya di Kabupaten Tanah Laut.
Baca juga: Hadapi COVID-19, warga Tanah Laut-Kalsel diminta tidak panik

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021