Jakarta (ANTARA) - Pengelola Mal Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan, berharap pembukaan kembali operasional bioskop pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mampu meningkatkan jumlah pengunjung setiap harinya.

"Sekarang itu 'traffic' (jumlah pengunjung) ada di angka 15 persenan, mudah-mudahan dengan bioskop buka mungkin bisa sampai ke angka 20 atau 30 persen," kata Senior Promotion Manager Mal Kota Kasablanka Agung Gunawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu.

Agung mengatakan, sejak pembukaan mal pada awal Agustus lalu, jumlah pengunjung tercatat masih sebesar 15 persen atau sekitar 15.000 orang setiap harinya.

Angka itu masih jauh dari jumlah kapasitas maksimal yang diperbolehkan oleh pemerintah, yakni 50 persen atau setara 100.000 ribu pengunjung untuk Mal Kota Kasablanka.

"Sekitar 15 ribu kurang lebih setiap harinya. Angkanya tidak pasti setiap hari, selalu fluktuatif tapi kurang lebih 15 ribu," kata Agung.

Pihaknya sudah menyiapkan segala ketentuan protokol kesehatan guna mendukung pembukaan operasional bioskop.

Baca juga: Anies izinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas 50 persen
Baca juga: DKI jelaskan alasan bioskop bisa buka dengan kapasitas 50 persen


Dia menjelaskan, setiap pengunjung diwajibkan telah divaksinasi lengkap yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga belum diperbolehkan untuk memasuki areal bioskop.

"Itu terdapat empat indikator warna; hijau, kuning, merah, dan hitam. Yang diperbolehkan masuk ke Cinema adalah yang berwarna hijau," kata dia.

Agung mengajak masyarakat untuk tidak segan mendatangi bioskop dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Para pengunjung kokas untuk tidak segan datang ke bioskop. Karena sekarang kokas masih menerapkan prokes yang sangat ketat," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop melakukan uji coba operasional dengan kapasitas maksimal 50 persen pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada 14-20 September 2021 yang ditandatangani Anies, 13 September 2021 yang salah satunya mengatur uji coba pembukaan bioskop.

Selain kapasitas maksimal 50 persen, dalam kepgub tersebut mengatur pengunjung yang diperbolehkan masuk bioskop adalah mereka yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021