Jakarta (ANTARA) - Membeli properti dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang. Meski begitu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah yang akan dijadikan tempat tinggal, di antaranya adalah desain, harga, perizinan hingga infrastruktur. 

"Karena pengembang kelas sedang pun punya taste bagus yang sarat dengan tampilan modern ala kekinian," ungkap Direktur dari PT Sedaya Indah Selaras (SIS), Abdullah Afief dalam keterangan resminya, Kamis.

Berikut delapan tips yang aman untuk membeli rumah di masa pandemi:

1. Cek legalitas perusahaan
Sebagai calon pembeli, kita wajib untuk diberitahu dokumen-dokumen penting untuk kita lihat dan cek yang ditandai dengan AKTA perusahaan, sertifikat tanah yang akan dibangun (SHM) sesuai lokasi dan peruntukannya.

2. Perizinan
Para calon konsumen juga diharuskan untuk mengecek izin-izin dalam proyek pembangunan cluster atau perumahan tersebut, misal izin membangun dari pemerintah wilayah setempat, izin lokasi dan lainnya.

"Hal ini tentu agar jelas, proyeknya terdaftar atau tidak," kata General Manager PT SIS, Ary Nugraha.

3. Kesungguhan pengembang
Pastikan keseriusan si pengembang dan ini bisa dibuktikan lewat fisik atau lokasi dari proyek perumahan yang akan dibangun, ada atau tidak? Jangan sampai hanya berupa lahan kosong dan bemodal tenda sanavil untuk memprospek calon konsumen.

4. Batas kavling
Minta sales marketingnya untuk menunjukkan lokasi atau batas-batas kavling rumah yang Anda incar, sesuaikan dengan brosur yang mereka tawarkan, sesuai atau tidak.

5. Pembanguan infrastruktur
Sudahkah ada proyek pengerjaan infrastruktur pendukungnya, misal gapura atau plang nama proyek perumahan atau clusternya, lalu jalan, saluran air, tembok atau batas kavling, mungkin bisa juga melihat unit rumah contoh yang sudah dibangun?

6. Bukti tanda terima
Jika harus membayar biaya booking, mintakan kuitansi tanda terima secara sah, hindari bayar cash, tapi mintakan no rekening perusahaan sebagai bukti bahwa proyek memang dibangun oleh PT atau perusahaan yang legal.

7. Surat perjanjian
Jika sudah yakin akan beli, lalu kasih DP, mintakan surat perjanjian, berikut tertera keterangan hak dan tanggung jawab pembeli atau penjual, timeline pembangunan dan waktu penyerahan unitnya. Boleh juga diberlakukan penalti jika terjadi keterlambatan atau meleset dari deadline yang dijanjikan.

8. Rajin untuk mengecek lokasi
Saat proses pembangunan, rajin-rajinlah melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan proses pengerjaan proyek, sekaligus mengakurasi bahan baku yang digunakan memang sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan saat di awal akan akad.

Baca juga: Adhi Commuter Properti tambah dua proyek baru di Cikunir dan Pancoran

Baca juga: DKI mudahkan proses perizinan untuk akselerasi investasi properti

Baca juga: Pandemi mulai terkendali, PPRO optimistis kinerja terus membaik

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021