Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS) Ngasiman Djoyonegoro berpandangan bahwa kebijakan pengamanan humanis merupakan wujud sinergi antara TNI dan Polri dalam menjamin keamanan Presiden Republik Indonesia.

"Kebijakan pengamanan humanis kunjungan Presiden merupakan bagian dari kolaborasi dan sinergi TNI dan Polri dalam menjamin keamanan kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Simon, sapaan akrab Ngasiman Djoyonegoro, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut ia kemukakan ketika menanggapi Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 yang diterbitkan pada 15 September 2021. Surat tersebut ditujukan kepada para Kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memerhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri. Pedoman yang dimaksud adalah pedoman cara aparat bertindak di wilayah masing-masing agar tetap humanis dan tidak reaktif, khususnya saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja.

Bagi Simon, Pengamanan Ring Satu Presiden merupakan kewenangan dari Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) yang merupakan bagian dari struktur Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Strategi pengamanan, jumlah personel, senjata, dan aspek lainnya dalam pengamanan presiden berstatus rahasia. Namun demikian, di lapangan, Paspampres tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dan sinergi dengan Polri atau unsur masyarakat dapat dilakukan, terutama pada saat kunjungan Presiden ke lapangan yang melibatkan banyak warga dan masyarakat.

Baca juga: Layanan humanis kepolisian di mata penyandang disabilitas

Baca juga: Kapolri minta jajaran humanis hadapi aspirasi masyarakat


Selain wujud kolaborasi dan sinergi, Simon juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan).

"Kebijakan ini merupakan bagian dari pembelajaran kasus penusukan terhadap kunjungan Menkopolhukam sebelumnya, yaitu Bapak Wiranto," tuturnya menambahkan.

Terkait dengan penyampaian aspirasi, Simon mengatakan, aspirasi masyarakat wajib diserap oleh Presiden, terlebih dalam kegiatan kunjungan lapangan. Presiden harus bersikap terbuka terhadap semua warga yang hendak menyampaikan aspirasi secara langsung. Namun, di sisi yang lain, ada kewajiban keamanan kepala negara yang harus dijamin.

Oleh karena itu, menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dapat menjadi solusi agar masyarakat memiliki kesempatan menyuarakan keluh kesah maupun harapan mereka secara tertib dan memerhatikan aspek keamanan.

"Bisa lebih jelas dalam menyampaikan aspirasi, argumentasi, disertai data dan fakta," ucap dia.

Baca juga: Pakar hukum: Polri sekarang lebih profesional dan humanis

Ia menambahkan, kolaborasi dan sinergisitas oleh TNI dan Polri dalam rangka pengamanan kepala negara adalah hal yang seharusnya dilakukan. Dalam konteks ini, pedoman pengamanan humanis kunjungan kerja Presiden. Meskipun demikian, perlu diatur transparansi dan berkeadilan dalam pelaksanaan di lapangan.

"Sehingga peraturan ini benar-benar dirasakan adil di masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi kepada Presiden,: ujar Simon.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021