Kupang (ANTARA) - Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, diharapkan memberi manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, dalam menjalani masa kepemimpinan kabupaten itu bersama Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanes Uli Kale.

"Pak Bupati Nikodemus bersama wakilnya telah mengalami perjuangan yang cukup berat hingga akhirnya dilantik hari ini, oleh sebab itu tentu kita menaruh harapan besar agar kepemimpinan mereka mampu membawa perubahan besar bagi masyarakat di Sabu Raijua," kata pengacaranya, Adhitya Nasution, kepada wartawan usai acara pelantikan mereka untuk periode 2021-2026, di Kupang, Kamis.

Baca juga: Gubernur NTT melantik Bupati Sabu Raijua dan Bupati Lembata

Nasution merupakan pengacara yang mendampingi Heke-Kale selama persidangan sengketa Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengaku bangga dan puas dengan bantuan hukum yang diberikan kepada pasangan kepala daerah tersebut hingga akhirnya dapat dilantik setelah melewati banyak tantangan.

Baca juga: Bawaslu: Pemungutan suara ulang Sabu Raijua tanpa pelanggaran pemilu

Ia berharap dengan berbagai tantangan yang telah dilalui menjadi motivasi yang kuat bagi Heke-Kale untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat yang dipimpin.
"Jangan sampai perjuangan itu ternoda dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Saya minta untuk menghidari itu," katanya.

Baca juga: Nikodemus-Yohanis peroleh suara terbanyak PSU Pilkada Sabu Raijua

Heke-Kale dilantik Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, di Kupang, Jumat, setelah keluar sebagai pemenang dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada serentak 2020 yang berlangsung pada Juli 2021.

Pasangan ini ditetapkan sebagai pemenang dalam PSU oleh KPU dengan perolehan 21.847 suara, mengalahkan pasangan Takem Irianto Radja-Herman Hegi Radja Haba yang meraih 17.143 suara.

Baca juga: Pengamanan di Sabu Raijua ditingkatkan jelang PSU

Adapun PSU dilaksanakan setelah pasangan Orient P Riwu Kore-Tobias Uly yang menjadi pemenang Pilkada Sabu Raijua 2020 yang digelar Desember 2020, didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Riwu Kore di diskualifikasi karena tersangkut masalah kewarganegaraan ganda.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021