Jakarta (ANTARA News) - Meski sekarang tengah disibukkan dengan persoalan hukum dan mafia peradilan, pemerintah harus menempatkan isu kependudukan menjadi perhatian serius karena persoalannya kian kompleks.

Menurut Kepala Lembaga Demokrasi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Sonny Harry B Harmadi, Indonesia selama 2010 lebih banyak disibukkan oleh isu hukum dan mafia peradilan, isu itu penting tetapi pemerintah tidak boleh mengabaikan isu pembangunan jangka panjang.

Dalam diskusi mengenai kependudukan di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabu, ia mengatakan, persoalan kependudukan merupakan isu jangka panjang yang terasa dampaknya pada 20-30 tahun mendatang.

Karena itu, dia juga mengajak media massa lebih banyak mengangkat isu pembangunan jangka panjang, seperti program Keluarga Berencana dan kependudukan.

"Energi kita habis terkuras untuk isu-isu jangka pendek. Di bawah sana, masih banyak rakyat yang miskin, menganggur, bekerja tetapi tidak layak dimana semuanya membutuhkan strategi komprehensif jangka panjang," katanya.

Dia mengatakan, berbagai persoalan di Indoensia tidak lepas dari isu kependudukan. "Bahkan TKI juga bagian dari persoalan kependudukan nasional," katanya.

Isu TKI, kata dia, tidak terlepas dari akibat tekanan penduduk di dalam negeri, dimana kesempatan kerja terbatas. Isu lingkungan dan perubahan iklim Itu juga akibat masalah penduduk.

"Isu sampah, banjir, transportasi, korupsi dan sebagainya. Itu terkait dengan penduduk," katanya.

Dia mengatakan, bangsa ini sudah mampu menyusun penataan ruang dan wilayah, tetapi belum pernah menyusun penataan penduduk. "Mengapa bisa terjadi. Syarat pokok terbentuknya negara hanya tiga, punya wilayah, penduduk dan punya pemerintahan," katanya.

Isu kependudukan tidak dianggap penting karena tidak banyak politisi yang menganggap isu kependudukan sebagai isu penting. Banyak negara dengan jumlah penduduk sedikit, tetapi merasa perlu memiliki menteri kependudukan.

Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dan sayangnya tidak merasa perlu untuk memiliki menteri kependudukan. "Ini `kan menyedihkan," katanya.

Dengan terbitnya UU No.52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,s eharusnya ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diselesaikan. Namun hingga akhir 2010, belum terdengar mengenai penyusunan PP tersebut.

"Lalu apa gunanya UU No.52/2009. Ada undang-undangnya, tetapi belum bisa diimplementasikan. Berharap kepada BKKBN menyusun PP juga sulit karena institusi itu bukan departemen atau kemenetrian sehingga kedudukannya lemah," katanya.

Dia menyatakan, harus ada tindakan cepat dari pemerintah di tahun 2011 untuk menangani masalah kependudukan.

"Kita akan menjadi bangsa yang jauh lebih hebat jika mampu mengelola penduduk dengan baik dan sungguh-sungguh," katanya.

(S023/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010