Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah informasi beredar di media sosial Twitter menyebut orang yang berhalangan mendapat vaksin COVID-19 karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan layanan transportasi kereta Commuter Line atau lebih dikenal KRL.

Informasi itu diunggah warganet yang membalas sebuah berita berjudul: "Mau Naik KRL, Commuters di Stasiun Cikarang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19."

Berikut narasi yang diunggah terkait penggunaan KRL itu:

"Kasihan orang yang berpenyakit yang tidak diizinkan dokternya untuk vaksin mungkin tidak akan bisa naik KRL lagi ya, semoga yang tidak bisa naik KRL diberikan kemudahan memiliki kendaraan pribadi".

Namun, apakah benar orang yang tidak dapat divaksin COVID-19 dengan kondisi tertentu tidak bisa naik KRL?
 
Tangakapan layar unggahan Twitter tentang orang yang berhalangan vaksin tidak boleh naik KRL. (Twitter)


Penjelasan:

PT Kereta Commuter Indonesia sebagai operator kereta KRL, melalui akun Twitter resminya, mengklarifikasi kabar tentang persyaratan naik kereta Commuter Line bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak bisa mendapatkan vaksin.

Anak perusahaan PT KAI itu menjelaskan seseorang dengan kondisi kesehatan tertentu belum dapat disuntik vaksin COVID-19 tetap dapat menggunakan layanan KRL dengan menunjukan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya kesehatannya.

Orang yang belum dapat divaksin COVID-19 misalnya, penyintas COVID-19 kurang dari tiga bulan atau masyarakat yang menderita komorbid.

Dengan demikian, narasi tentang orang yang belum vaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan tertentu tidak boleh naik kereta Commuter Line adalah kabar bohong atau hoaks.

Klaim: Orang berhalangan vaksin tidak boleh naik KRL
Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Pendaftaran penerima Vaksin Nusantara

Cek fakta: Hoaks! Lowongan kerja di KBRI Doha



 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021