Jadi, untuk motor masih boleh lewatJakarta (ANTARA) - Sejumlah personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Pademangan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melarang mobil berpelat nomor polisi genap memasuki kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Taman Impian Jaya Ancol, Jumat, aturan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat ke atas dari pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
"Larangan ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Jadi, untuk motor masih boleh lewat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta Utara.
Ia menambahkan, untuk pembatasan mobilitas itu juga akan dilakukan dari pintu barat Ancol, walaupun pintu barat saat ini masih belum dibuka.
"Kami berjaga di kawasan dibantu juga Polri, TNI, Satpol PP, dari Polsek dan Polres. Dengan adanya pengamanan di Ancol, kami berjaga di pintu masuk. Sehingga yang tidak memenuhi ketentuan jalan yang dilarang masuk," kata Sambodo.
Penerapan ganjil-genap berlangsung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di DKI Jakarta.
Aturan tersebut juga menyesuaikan dengan instruksi terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait aturan level PPKM di DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil genap ini tidak berdiri sendiri tapi dibantu juga dengan kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan di dalam lokasi kawasan wisata wilayah Pademangan, Jakarta Utara tersebut.
"Kebijakan ganjil genap ini melengkapi kebijakan protokol kesehatan," kata Sambodo.
Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat dilaksanakan dari jam 12.00 sampai 18.00 WIB, setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata itu sendiri. Dimulai dari hari Jumat, Sabtu (18/9), dan Minggu (19/9). Dari pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB," kata Sambodo.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem ganjil genap di tempat wisata TMII dan Ancol.
Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Jakarta.
Baca juga: Polda Metro terapkan ganjil-genap di TMII dan Ancol
Baca juga: Anies wajibkan ganjil-genap pelat kendaraan pada tiga tempat wisata
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021