penyidik sedang mendalami siapa yang lalai
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa enam petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terkait penyidikan kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan.

"Ada tujuh saksi petugas lapas yang kita lakukan pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polda Metro tetapkan tersangka kebakaran Lapas pekan depan

Yusri mengatakan saksi yang menjalani pemeriksaan, yakni perwira piket, komandan dan anggota Penjagaan Pintu Utama (P2U), dan petugas dapur.

Sedangkan satu saksi lain dari Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) berhalangan hadir karena sakit.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan jumlah sementara saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 34 orang.

"Untuk lapas sampai hari ini ada 34 saksi diperiksa," ujar Tubagus.

Tubagus menjelaskan secara garis besar saksi yang diperiksa polisi terbagi tiga klaster, yakni petugas Lapas, warga binaan, serta saksi dari pihak luar seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.

Baca juga: Satu napi korban kebakaran di Lapas Tangerang dikembalikan ke tahanan

Sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan ada dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 49 narapidana.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut.

Adapun potensi pasal yang dapat dipersangkakan terkait dugaan kelalaian kebakaran itu adalah Pasal 187 juncto Pasal 188 juncto Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Polda Metro periksa CCTV Lapas Kelas 1 Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021