Tanjungpinang, (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia pada malam pergantian tahun memulangkan 156  tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.

Kepala subSeksi Lintas Batas Imigrasi Tanjungpinang, Ispaisah, hari Kamis mengemukakan  TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia tersebut terdiri dari 69 pria, 85 perempuan dan dua anak-anak.

"Dua hari sebelumnya Malaysia memulangkan TKI bermasalah sebanyak 155 orang, yaitu pria 115 orang, perempuan 38 orang dan anak-anak dua orang," katanya.

Sejak 1 Januari-25 Desember 2008, kata dia, TKI ilegal yang diusir Pemerintah Malaysia berjumlah 34.505 orang, terdiri dari 24.383 pria, 9.194 perempuan dan 473 anak-anak.

"TKI bermasalah ditangkap petugas kepolisian Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di Malaysia," tuturnya.

TKI ilegal sempat menjalani hukuman penjara beberapa bulan di Malaysia Sebelum dikembalikan ke Indonesia. "Mereka dipenjara di beberapa lembaga pemasyarakatan di Malaysia," katanya.

Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, para TKI ilegal ditempatkan di penampungan Satgas TKI bermasalah di Jalan Transito, Tanjungpinang.

Mereka dipulangkan ke daerah asalnya dengan menggunakan kapal dari pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.

"Masih banyak TKI illegal yang ditahan di Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di Malaysia," ujarnya.(*)


Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009