Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk tim hukum guna mendampingi Bupati kabupaten Sorong Johni Kamuru di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait gugatan perusahaan sawit yang izinnya dicabut.

"Gubernur Papua Barat sudah menginstruksikan pembentukan tim untuk mendampingi Bupati Kabupaten Sorong yang sedang berhadapan hukum di PTUN Jayapura," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (THPBun) Papua Barat Yacob Fonataba di Manokwari, Jumat.

Ia mengatakan bahwa hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah provinsi yang merupakan pemrakarsa review (kajian) perizinan sektor perkebunan.

Yacob Fonataba menjelaskan, kajian perizinan sektor perkebunan provinsi ini terlaksana berdasarkan sejumlah prosedur hukum dan administrasi yang ditindaklanjuti melalui deklarasi Manokwari dalam ICBE 2018.

"Evaluasi didasari Inpres Nomor 8 tentang moratorium sawit dan gerakan nasional pemeliharaan sumber daya alam bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang difasilitasi EcoNusa selaku mitra pembangunan berkelanjutan provinsi ini," kata Fonataba.

Baca juga: Masyarakat adat dukung kebijakan Bupati cabut izin sawit di Sorong
Baca juga: Lembaga kultur Papua Barat tetapkan pansus kawal putusan Bupati Sorong
Baca juga: Anggota DPD dukung kebijakan Bupati Sorong cabut izin perusahaan sawit


Dia menjelaskan bahwa dari delapan konsesi yang izinnya dicabut, dua perusahaan diantaranya menggugat Bupati Sorong ke PTUN atas keputusan yang diambil.

Padahal, kata Yacob Fonataba, evaluasi perizinan perkebunan untuk tujuan penertiban, bukan pelarangan investasi.

"Jadi tidak ada kesan menutup peluang investasi kepada investor. Peluang tetap dibuka tapi kami minta perusahaan mentaati peraturan yang berlaku dan menghormati pula hak-hak dasar masyarakat adat," ujarnya.

Di tempat terpisah, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Sorong menolak semua dalil gugatan PT Inti Kebun Lestari (IKL) secara formil dan materil dalam perkara Nomor 29 dan 30/G/2021/PTUN.JPR.

Penolakan terhadap gugatan PT IKL disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Sorong Pieter Ell, dalam agenda sidang eksepsi atau jawaban kuasa tergutgat kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura yang berlangsung secara E-court (online), Senin (13/9).

"Kami sebagai kuasa tergugat menolak semua dalil gugatan PT IKL secara formil maupun materiil," ujar Pieter Ell dalam siaran persnya.

Dia menegaskan, penggugat tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) dalam perkara ini karena gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel), tidak sistematis dan mencampur adukkan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara.

"Untuk itu kami minta agar Majelis Hakim menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima," ujarnya. 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021