Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pada Senin (3/1) akan memindahkan tempat penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dari sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Muhammad Yusuf di Jakarta Jumat menyatakan bahwa pemindahan tersebut seiring kejaksaan sudah menerima salinan putusan kasasi Antasari Azhar yang tetap menjatuhkan kurungan 18 tahun.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hamzah Tadja, menyatakan pihaknya segera menjalankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.

"Kita akan segera mengeksekusinya (pemindahan tempat penahanan), tapi saya belum tahu dimana akan ditempatkan," katanya.

Sebelumnya MA memperkuat hukuman mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara atau sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Demikian pula terhadap dua terpidana lainnya, yakni Sigit Haryo Wibisono (pengusaha) dengan hukuman 15 tahun penjara dan Kombes Pol Wiliardi Wizard (mantan Kapolres Jakarta Selatan) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi perkara Antasari, berpendapat bahwa terbukti ada kerja sama antara Antasari Azhar, Williardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo untuk melakukan pembunuhan terhadap Nazarudin Zulkarnaen.

Selain itu, majelis menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap paling sesuai dan benar.

"Vonis turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih sesuai ketimbang di Pengadilan Tinggi yang mengatakan hanya menganjurkan," jelasnya.

Tidak hanya itu, dijelaskan, dua orang anggota KPK yang menjadi saksi juga mengatakan ada ucapan koordinasi dari Antasari Azhar yang berhasil disadap.

"Ada ucapan koordinasi yang menyatakan, saya atau dia yang mati," katanya.

(R021/R010/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010