Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintensifkan pengawasan di sentra budidaya lobster guna memastikan agar program prioritas KKP dapat berjalan dengan maksimal dengan tetap menjagai keseimbangan antara aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

"Kampung lobster dan lobster estate ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang digaungkan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Adin menjelaskan bahwa kebijakan KKP yang saat ini telah membuka dan mendorong subsektor perikanan budidaya termasuk lobster ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya.

Ia mengutarakan harapannnya agar hal tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan praktik budidaya yang mengedepankan kelestarian dan meminimalisir kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Tentu yang kami harapkan adalah praktik budidaya yang baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," terang Adin.

Untuk memastikan hal tersebut, Adin telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental.

Selain itu, ujar dia, Adin juga mengajak Pemerintah Daerah agar turut berperan dalam mendorong tata kelola budidaya lobster yang berkelanjutan.

"Kami hari ini juga ditemani oleh Pak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memastikan sinergi dalam pengawasan agar praktik budidaya lobster dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," papar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan budidaya lobster ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian, diantaranya dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan limbah serta penebaran kembali.

Drama juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik kritis dalam praktik budidaya lobster. Hal ini akan menjadi concern dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. "Kami sudah petakan dan akan menjadi fokus perhatian kami," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.

Baca juga: Menggantungkan harapan pembudidayaan lobster dengan regulasi anyar KKP
Baca juga: Pengamat: Regulasi baru terkait lobster sejalan prinsip berkelanjutan
Baca juga: Pakar usul ada kawasan khusus untuk kelestarian lobster

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021