Kedua tersangka sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara sejak polisi mendapat informasi dari masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di samping SPBU Kelurahan Jelambar,Jalan Raya Prof Dr Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan kedua tersangka berinisial JM dan MP yang kini mendekam dalam ruang tahanan di Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Metro sita 5,9 kilogram sabu dari kurir narkoba lintas provinsi

"Pada Senin (13/9) dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu JM dan MP di sekitar Jalan Latumenten, Jakarta Barat. Mereka kurir, sekali mengantar dibayar Rp30 juta per kilogram. Satu kilogram (dibayar) tiga puluh juta artinya kalau dia bawa dua kilogram (dibayar) Rp60 juta," kata Guruh saat konferensi pers kasus narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin.

Guruh mengatakan kedua tersangka membawa dua kilogram sabu yang dikemas dalam 23 plastik klip berbagai ukuran.

Baca juga: Polres Jakarta Pusat bekuk kurir 944 butir ekstasi

Sebanyak 23 plastik klip itu dengan rincian 14 plastik ukuran besar dan sembilan lagi dalam plastik klip berukuran sedang.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam tas yang dibawa-bawa oleh kedua tersangka saat penangkapan.

Kedua tersangka sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara sejak polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya juga membawa narkoba di daerah Jembatan 3, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Polres Jakbar ringkus kurir narkoba yang manfaatkan PPKM DKI

"Keduanya (tersangka) mengaku bulan (September) ini sudah dua kali ya (membawa narkoba). Sebelumnya juga sudah membawa (narkoba) ada tiga kilogram. Kemudian tim dari anggota kami melaksanakan kegiatan penangkapan yang dilanjutkan dengan pengembangan di daerah Jakarta Barat," kata Guruh.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital dan tiga unit ponsel dari tangan para tersangka.

Kemudian dari hasil pengembangan barang-barang tersebut, ditemukan informasi tentang seorang tersangka lagi berinisial A, diduga menjadi penerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut di Jakarta Barat.

"Tersangka A saat ini sedang kami kejar dan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Guruh.

Semua barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guruh mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Guruh.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021