Bojonegoro (ANTARA News) - Tim Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur, yang diketuai Djoki Hikmahadi, Selasa, melakukan pemeriksaan di Lapas Bojonegopro, terkait kasus joki Karni yang menggantikan posisi napi Kasiyem (56), yang dihukum tiga bulan 15 hari penjara dalam kasus pupuk.

"Kami berlima melakukan pemeriksaan, sejauh mana prosedur penerimaan napi tersebut sejak awal hingga masuk ke lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Djoko Hikmahadi, di lapas setempat, Selasa. Tim pemeriksa lainnya yaitu, Harun Sulianto, Sri Swasti, Yudhianto Hermawan dan Dewi Atmi Listyorini.

Menurut dia, dari keterangan sementara ini, petugas lapas menerima napi joki tersebut, berdasarkan ekstra vonis atas kasus Kasiyem dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (lembar BA 8)."Dari data itu, kemudian napi diterima dan masuk," katanya. Dalam penerimaan joki Karni tersebut, tidak dilengkapi dengan bukti sidik jari maupun foto.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, kalau memang dalam pengusutan diketahui petugas registrasi membantu masuknya joki tersebut, apalagi ditambah dengan suap, jelas akan mendapatkan sanksi. Sanksinya, lanjutnya, bisa dikenai undang-undang suap dan membantu perbuatan kriminalitas."Hukumannya ya dipecat," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, juga melakukan pemeriksaan atas kasus Joki napi tersebut, dengan memintai keterangan kepada sembilan orang, baik Kasiyem, Karni, staf kejaksaan termasuk pengacara Hasnomo.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011