Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendapatkan jatah anggaran dalam pagu definitif APBN 2011 sebesar Rp 3.450.272.437.000,.
"Anggaran yang demikian besar ini merupakan suatu amanah, sehingga harus dilaksanakan seoptimal dan sebaik mungkin dengan extra effort dan soliditas yang lebih besar dan strategi yang lebih baik, dengan tujuan agar jangan sampai menjalankan kinerja hanya berdasarkan business as usual," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, di Jakarta, Selasa.
Sesuai SE Menteri Keuangan No. 676/MK.02/2010 tanggal 3 November 2010, Pagu Definitif Kementerian Kominfo tahun 2011 sebesar Rp 3.450.272.437.000,.
Angka itu menurut Menkominfo, Tifatul Sembiring, merupakan peningkatan anggaran yang cukup signifikan, mengingat sebelumnya untuk 2009 adalah sebesar Rp2.131.735.776.000, dan 2010 adalah sebesar Rp 2.889.688.303.000,.
Itulah sebabnya, Menteri Kominfo mengingatkan kepada seluruh satuan kerja yang menerima anggaran tersebut untuk lebih intensif baik dalam penyerapan maupun pengawasannya.
"Dengan demikian pada akhir 2011 diharapkan penilaian BPK terhadap Kementerian Kominfo ditargetkan tidak lagi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) tetapi harus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," katanya.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 4 Januari 2011 telah menyerahkan secara resmi Pagu Definitif kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo.
Secara berturut-turut, Pagu tersebut diserahkan kepada Plh Sekjen Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar, Plh Irjen Agung Widjayadi, Plh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Muhammad Budi Setiawan, Plh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Bambang Subiantoro, Plh Dirjen Aplikasi Informatika Ashwin Sasongko, Plh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Freddy Tulung, dan Plh Kepala Badan Litbang SDM Cahyana Ahmadjayadi.
Acara penyerahan Pagu Definitif tersebut dihadiri oleh seluruh Plh (Pelaksana Harian) Pejabat Eselon I, seluruh Staf Khusus Menteri Kominfo, serta seluruh Plh Sekretaris Ditjen dan Badan di lingkungan Kementerian Kominfo
Jabatan di lingkungan Kementerian Kominfo baik mulai dari Eselon I hingga Eselon IV seluruhnya adalah sebagai Plh (Pelaksana Harian).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 506/KEP/M.KOMINFO/12/2010 tentang Penugasan Pejabat Untuk Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kementerian Kominfo, tertanggal 31 Desember 2010, maka salah satu point penting dari Keputusan Menteri tersebut adalah, para pejabat yang ditugaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan kebijakan baru yang menimbulkan akibat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu dasar hukum Keputusan Menteri Kominfo tersebut Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun seluruh pejabat definitifnya akan segera ditetapkan dan dilantik secepat mungkin, demikian keterangan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto.(*)
(T.H016/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011