Ketentuannya mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian, yang awalnya dibuka 27 perusahaan
Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan uji coba terhadap beberapa perusahaan di sektor esensial untuk menerapkan sistem bekerja dari kantor (work from office/ WFO) dengan kapasitas 100 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan terdapat 65 perusahaan yang melaksanakan uji coba untuk nantinya menerapkan WFO sebanyak 100 persen.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Utara sidak perusahaan pekerjakan karyawan di kantor

"Ketentuannya mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian, yang awalnya dibuka 27 perusahaan, kemudian ditambah lagi 12 perusahaan, kemudian 26 perusahaan, sehingga perusahaan ini lah yang menjadi percontohan, apakah yang masuk dalam sektor esensial kita lakukan pemberlakuan WFO sebanyak 100 persen," kata Andri saat ditemui usai acara pengukuhan APKI Jakarta, Selasa.

Andri menjelaskan bahwa pada Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya mengikuti penyesuaian aturan dalam PPKM Level 3 yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Anies berlakukan 75 persen WFH perkantoran di zona merah Ibu Kota

Adapun dalam penyesuaian aturan baru PPKM Level 3 di Jakarta, karyawan sektor non esensial kini bisa melakukan WFO sebanyak 25 persen, jika sebelumnya diwajibkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home/ WFH).

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.

Baca juga: Sepekan DKI, belajar dari rumah hingga pengawasan WFO 25 persen

Kemudian, pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.

"Pada prinsipnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan dan aturan tingkat pusat. Untuk perkantoran kritikal 100 persen WFO, yang esensial maksimal 50 persen," kata Andri.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021