Jakarta (ANTARA) - Peluang negosiasi Garuda Indonesia dengan penyewa pesawat terbuka luas, sekalipun maskapai penerbangan Indonesia itu kalah pada putusan arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA), kata Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Tarumanagara, Prof Ahmad Sudiro.

"Negosiasi pendekatan yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia ini diperbolehkan dan ini di luar yuridis formal," kata Prof Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui Garuda Indonesia kalah pada putusan Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan penyewa pesawat (lessor) Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk).

Namun peluang negosiasi terhadap lessor masih terbuka luas, khususnya untuk mencapai kesepakatan terbaik guna mendapatkan keringanan atas beban biaya sewa pesawat di tengah penurunan kinerja imbas pandemi.

Walaupun, kata dia, prinsipnya putusan Abritrasi tersebut final dan mengikat. Namun demikian ada upaya lain yang dapat dilakukan pihak Garuda Indonesia yaitu melakukan pendekatan di luar pengadilan kepada pihak yang dimenangkan dalam putusan ini untuk meminta keringanan.

Prof Ahmad menilai walaupun putusan tersebut telah memiliki ketetapan hukum arbitrase, namun peluang renegosiasi masih dapat ditempuh. Dirinya meyakini jika Garuda Indonesia melakukan pendekatan secara baik akan memperoleh kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

"Saat ini dunia transportasi udara yang tidak hanya di Indonesia namun global mengalami masa-masa sulit di tengah terpaan pandemi. Melalui jalan mediasi pihak lessor diharapkan mau memberikan keringanannya kepada Garuda Indonesia," katanya.

Di tengah masa yang penuh tantangan bagi industri penerbangan, lanjutnya, pandemi ini dapat dijadikan momentum bagi pelaku industri penerbangan untuk melakukan berbagai pembenahan strategi dan tata kelola bisnis, khususnya dalam hal legal governance.

Baca juga: Pengamat nilai kesepakatan antara Garuda dan Lessor Aercap sudah tepat

Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati mengungkapkan keputusan arbitrase ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan dari perspektif legal.

Namun demikian dari aspek business judgment, kondisi pandemi yang terjadi saat ini masih terus berlangsung, dapat menjadi kesempatan bagi Garuda Indonesia untuk mengupayakan konsensus bersama atas perspektif outlook industri penerbangan ke depannya sehingga dapat menemukan titik temu terbaik dalam kerangka keberlangsungan bisnis.

"Hal tersebut yang saya lihat dapat dimaksimalkan melalui penjajakan restrukturisasi kewajiban usaha yang saat ini tengah dirampungkan Garuda Indonesia. Dengan kompleksitas tantangan kinerja yang ada dan melihat praktik restrukturisasi yang dijalankan pelaku industri penerbangan lainnya, proses ini diperkirakan tidak akan berlangsung sebentar," katanya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan putusan Arbitrase oleh LCIA terkait dengan gugatan dari lessor pesawat terhadap pihaknya. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

"Atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung. Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," katanya.

Baca juga: Erick Thohir sebut akan negosiasi keras ke lessor Garuda yang koruptif

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021