Demand dari perekonomian digital di Indonesia jelas akan sangat tinggi, dan pandemi ini akan mengakselerasi adopsi digital baik dari konsumen maupun produsen.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian terus berupaya mengoptimalkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar bisa bersaing dan meningkatkan utilisasi industri tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, melalui APBN 2021, pemerintah serius mendukung pengembangan TIK sebagai salah satu backbone (tulang punggung) pertahanan bangsa, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Demand dari perekonomian digital di Indonesia jelas akan sangat tinggi, dan pandemi ini akan mengakselerasi adopsi digital baik dari konsumen maupun produsen,” kata Menperin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemenperin bidik TKDN industri panel surya capai 90 persen tahun 2025

Untuk.itu Kemenperin proaktif mendorong produk TIK dapat lebih banyak diproduksi oleh industri nasional.

Langkah ini sesuai upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Produk TIK ini sangat penting untuk bisa diproduksi dalam negeri, seperti komputer tablet, laptop, desktop, router, printer, dan speaker,” ujar Menperin Agus.

Menperin menegaskan, berbagai upaya strategis telah dilaksanakan dalam peningkatan kualitas dan kapasitas produksi bagi industri TIK. Misalnya, optimalisasi P3DN terutama untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menciptakan kepastian pasar produk dalam negeri.

Selain itu, penyusunan dan penerapan SNI (termasuk SNI Wajib) untuk produk TIK, di antaranya melalui penerapan regulasi TKDN terhadap produk ponsel pintar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 persen pada akhir 2022,” imbuhnya.

Baca juga: Pacu TKDN IKM, Kemenperin gulirkan program DAPATI

Menurut data Kemenperin, saat ini sebanyak 581 produk peralatan elektronika di Indonesia telah bersertifikat TKDN. Dari jumlah tersebut, produk dengan nilai capaian TKDN kurang dari 25 persen berjumlah 134 produk, TKDN 25-40 persen sebanyak 240 produk, dan TKDN lebih dari 40 persen sekitar 207 produk.

Sertifikasi terhadap peralatan telekomunikasi mencapai 691 produk, dengan capaian TKDN di bawah 25 persen berjumlah 24 produk, TKDN 25-40 persen sebanyak 655 produk, dan TKDN lebih dari 40% sekitar 12 produk.

Untuk produk-produk bersertifikasi dengan nilai TKDN lebih dari 25 persen periode 2018-2021, berjumlah 13.973 produk. Dari total tersebut, sebanyak 447 di antaranya berasal dari peralatan elektonika, dan peralatan telekomunikasi sebanyak 667 produk.

Baca juga: TIK disebut sebagai sektor yang paling cepat pulih di tengah pandemi

Menperin menambahkan dalam upaya pengoptimalan TKDN pada produk TIK, telah dirancang tata cara penghitungan TKDN produk elektronika yang diatur dalam Permenperin No. 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.

“Mengikuti perkembangan industri dalam negeri, saat ini sedang difinalkan Permenperin khusus yang akan mengatur tata cara perhitungan TKDN untuk produk laptop,” ungkapnya.

Penyusunan Permenperin tersebut adalah upaya Kemenperin dalam meningkatkan investasi dan tenaga kerja serta mendukung program bangga buatan Indonesia.

“TKDN laptop ini akan mengapresiasi adanya kepemilikan merek dalam negeri yang diharapkan bisa menjadi identitas nasional atau national branding secara global,” ujar Menperin.

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021