Denpasar (ANTARA news) - Michael Sacatides (47), warga negara Australia yang menjadi terdakwa penyelundupan 1,7 kilogram sabu-sabu di Bali, menolak hukuman mati seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Saya hanya menjadi korban sindikat perdagangan narkotika internasional," kata Sacatides seperti disampaikan penasehat hukumnya Erwin Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Menurut dia, dakwaan JPU seluruhnya dinilai tidak benar, karena dia bukan pelaku, melainkan hanya korban dari sindikat narkotika internasional.

Sacatides menjelaskan, koper berisi sabu-sabu tersebut milik seorang temannya bernama Akaleshi Tripathi alias Peter.

Dia mengenal Peter sejak 2,5 tahun lalu dan pernah tinggal satu apartemen di Bangkok. Koper itu saat diterimanya juga dalam keadaan kosong.

"Saya terpaksa meminjam tas itu karena harus segera meninggalkan Bangkok. Visa saya hampir habis," katanya beralasan.

Di depan sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto, dia menjelaskan kepergiannya ke Bali untuk berlibur selama empat hari.

Sacatides dibekuk petugas Bea Cukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Air Asia FD 3677 dari Bangkok pada 1 Oktober 2010.

Saat diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 1.703,63 gram brutto atau 1.669,82 gram netto.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Atmaja mendakwa Sacatides dengan ancaman pidana mati. Terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Tindak pidana narkotika itu sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU meminta majelis hakim memberi kesempatan pihaknya untuk menyampaikan tanggapan tertulis.

Majelis hakim akhirnya setuju untuk melanjutkan persidangan pada Selasa, 11 Januari mendatang.(*)

T007/M026

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011