Jakarta (ANTARA) - 1. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
2. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
3. Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
5. Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan di Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;
7. Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
8. Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal International Trade Center (ITC) Serpong;
9. Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren Ciputat;
10. Polsek Pakuhaji dan Samling parkir Mal SDC Kelapa Dua;
11. Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Halaman parkir Samsat Kota Depok;
14. Halaman parkir Samsat Cinere Kota Depok.

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, pemohon wajib pajak harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Polda Metro sebar lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Ini 14 lokasi samsat keliling di Jadetabek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021