Dalam pertemuan yang dilakukan di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (21/9), Menlu Retno menjelaskan mengenai data situasi COVID-19 di Indonesia yang sudah sangat menurun akhir-akhir ini.
“… dan mengharapkan kiranya data-data tersebut dapat digunakan oleh otoritas Arab Saudi untuk meninjau kembali kebijakan terkait vaksin, umrah, dan lain-lain,” kata Retno ketika menyampaikan pernyataan pers secara virtual dari New York, Rabu.
Kepada Menlu Saudi, Menlu RI menekankan pentingnya emergency use listing (EUL) atau daftar vaksin COVID-19 yang diberikan izin penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan terkait vaksin.
Meskipun telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di Saudi bagi calon jamaah umrah dari sejumlah negara dengan penularan COVID-19 yang tinggi seperti Indonesia, pelaksanaan umrah bagi WNI masih terkendala.
Baca juga: WNI belum dapat kunjungi Arab Saudi meski vaksin Sinovac diakui
Sebagai pengganti dari penghapusan aturan tersebut, Saudi mengharuskan calon jamaah umrah yang telah mendapat dua dosis vaksin COVID-19 untuk mendapatkan suntikan penguat dari empat vaksin yang direkomendasi, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.
Calon jamaah umrah juga diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac, harus melampirkan dua sertifikat, yaitu vaksin Sinovac dan vaksin penguat.
Kewajiban melampirkan sertifikat vaksin penguat ini dianggap memberatkan Indonesia. Dalam waktu dekat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengunjungi Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.
“Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan,” kata Menag Yaqut.
Baca juga: Menag Yaqut akan ke Arab Saudi tanyakan soal vaksin booster
Baca juga: Arab Saudi mulai terima jamaah umrah LN yang sudah divaksin
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021