Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu melalui rapat pleno 4 Januari lalu memilih Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ketua baru lembaga itu menggantikan Nur Hidayat Sadini.

Menurut informasi yang disampaikan Bawaslu di Jakarta Jumat, penggantian ketua sesuai dengan kesepakatan awal rapat pleno Badan Pengawas Pemilu 9 April 2008 silam, dimana dalam satu periode masa jabatan Bawaslu dilakukan dua kali pemilihan ketua.

Masa jabatan Bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yakni selama lima tahun, dengan demikian pergantian jabatan ketua dilakukan setelah 2,5 tahun masa jabatan.

"Pada awal masa kerja kami berlima, April 2008, pada pleno kali pertama, disamping membahas program kerja Bawaslu, juga membahas masa kerja Ketua Bawaslu yang akan terbagi dalam dua termin.

Termin pertama, dijabat saya sebagai ketua terpilih saat itu dan termin kedua di pertengahan masa kerja di gelar pleno kembali. Jadi separuh  pertama saya, kedua ini Pak Bambang," ujar Nur Hidayat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu terpilih berdasarkan pleno Bawaslu 4 Januari 2011, Bambang Eka Cahya Widodo menegaskan, pihaknya akan meneruskan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu.

"Sebagai Ketua Bawaslu, saya akan meneruskan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu, karena semua ini telah berjalan dengan baik," kata Bambang.

Dengan demikian, komposisi keanggotaan Bawaslu hingga akhir masa kerja yakni Ketua, Bambang Eka Cahya Widodo, Anggota Wahidah Suaib, Nur Hidayat Sardini, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan Wirdyaningsih.

Bambang Eka Cahya Widodo, lahir di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 14 Desember 1968. Ia mengawali karir sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Jurusan Ilmu Pemerintahan pada 1993 dan menjadi Dekan FISIP UMY periode 2003-2007.

Bambang Eka Cahya Widodo menempuh pendidikan S-2 Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

(H017/S026)

Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011