perlu ada penekanan khusus dalam pelaksanaan program yang memperhatikan keselamatan ke depannya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mendukung sosialisasi program Kementerian Perhubungan yaitu Jaga Laju 30, kampanye yang mengingatkan adanya batas kecepatan 30 kilometer/jam pada kawasan tertentu seperti perumahan dan sekolah.

"Program yang dicanangkan Kementerian Perhubungan ini dimaksudkan agar pengendara perlu membatasi kecepatan maksimal 30 km per jam di area pemukiman tempat tinggal, sekolah dan tempat-tempat beraktivitas," kata Toriq Hidayat dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa penerapan Jaga Laju 30, tidak hanya bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan, namun juga untuk kesehatan, ramah lingkungan dan layak huni bagi para pengguna jalan khususnya pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas.

Menurut dia, berdasarkan data kepolisian, di Indonesia, rata-rata tiga orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan. Statistik ini juga menyatakan bahwa besarnya jumlah kecelakaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal.


Baca juga: Kemenhub: Kecelakaan lalu lintas didominasi usia produktif

Pertama, 61 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia. Yakni terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi. Kedua, 9 persen disebabkan karena faktor kendaraan. Yakni tidak terpenuhinya persyaratan kendaraan laik jalan. Ketiga, 30 persen disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan.

Hal lain yang juga membuat Toriq sangat prihatin adalah begitu tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban usia SMP-SMA.

"Oleh karenanya perlu ada penekanan khusus dalam pelaksanaan program yang memperhatikan keselamatan ke depannya," katanya.

Dia berharap agar semua pihak pemangku kepentingan untuk lebih peduli terhadap keselamatan jalan, dengan memperkuat gaung Jaga Laju 30.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkampanyekan keselamatan berkendara di jalan dengan cara pembatasan kecepatan rendah atau 30 km/jam di area pemukiman tempat tinggal, sekolah, maupun tempat beraktivitas.

Baca juga: Kemenhub tetapkan 10 strategi keselamatan jalan anak-anak

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub M. Risal Wasal menyampaikan bahwa batas kecepatan 30 km/jam pada kawasan tertentu, diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan semua pengguna jalan.

"Pada sisi keselamatan, target kita adalah bagaimana mengurangi cedera dan kematian. Bahkan ditargetkan harus menciptakan zero fatality accident atau tidak ada korban meninggal. Sementara mengenai kesehatan adalah bagaimana kita meningkatkan jumlah orang yang berjalan dan bersepeda,” kata Risal dalam webinar "Bincang Santai Koalisi Teman Sejati" yang dipantau di Jakarta, Senin (20/9).

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan bahwa angka kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban usia SMP- SMA sangat tinggi, sehingga perlu adanya pembenahan untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Melihat angka kecelakaan yang agak miris adalah korban di kelompok usia SMP- SMA yang sangat tinggi sekali. Artinya ini harus menjadi penekanan khusus bagi program keselamatan ke depannya. Di masa pandemi, angka kecelakaan menurun karena mobilitas juga menurun. Namun di sisi lain juga ada yang beralih ke kendaraan pribadi,” kata Djoko.

Djoko menilai bahwa peranan Kepala Daerah melalui pemerintah daerah dan kolaborasi berbagai pihak sangat berperan penting untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan berkendara ini.


Baca juga: Revisi UU Lalu Lintas diharapkan lindungi pesepeda yang kian marak

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021