Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warga Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, mendatangi posko Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di rumah dinas Lurah Kebon Pala untuk mengurus sertifikat tanah.

Lurah Kebon Pala, Faizal Rizal menuturkan, pihaknya sudah menginformasikan ke warganya melalui grup WhatsApp (WA) RT/RW, PKK hingga dasawisma mengenai program PTSL tersebut.

"Tahap awal berkas dikumpulkan di posko PTSL kelurahan. Besok kita setorkan ke Posko PTSL Kecamatan. Karena petugas BPN standby di posko kecamatan," kata Faizal Rizal di Jakarta, Kamis.

Faizal menambahkan, kuota yang tersedia untuk Kebon Pala sebanyak 2.978 berkas. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Sementara itu ,Camat Makasar Kamal Alatas mengatakan, total kuota yang disiapkan untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL di wilayahnya ada 9.006 berkas.

Baca juga: Pemerintah serahkan 5 ribu sertifikat tanah untuk rakyat di Jakarta Timur
Baca juga: Kementerian Agraria terapkan layanan pertanahan terintegrasi se-DKI


Rinciannya untuk Kelurahan Makasar 2.910 bidang tanah, Kelurahan Pinang Ranti 1.098 bidang tanah, Kelurahan Kebon Pala 2.978 bidang tanah, Kelurahan Halim Perdanakusuma 475 bidang tanah dan Kelurahan Cipinang Melayu 1.547 bidang tanah.

Dia mengatakan nantinya seluruh berkas tanah masyarakat yang siap diproses tersebut ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan para Kasi Pemerintahan Kelurahan bersama Koordinator RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan salinan data kepemilikan bidang tanahnya.

Menurut dia, syarat untuk untuk mengurus sertifikat, yaitu warga harus menyiapkan berkasnya seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, salinan bukti kepemilikan tanah, salinan PBB.

Kemudian salinan tanda terima berkas pertama PTSL. Semua berkas tersebut dimasukkan ke dalam map warna merah jambu.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021