Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan anak usia 12 tahun ke bawah diperbolehkan mengunjungi hotel dengan syarat negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes antigen.

"Iya sudah berlaku, surat edaran dari Kepala Dinas Pariwisata sudah turun, baru hari ini turunnya," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dari surat tersebut bertuliskan "Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 586 Tahun 2021".

Dari lima poin yang tertera di kolom Penyedia Jasa Akomodasi, terdapat satu poin yang menyebutkan "Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)."

Hal tersebut diberlakukan untuk memastikan klaster COVID-19 di tempat usaha wisata tidak muncul selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Budi berharap seluruh tempat usaha di bawah naungan Sudin Parekraf Jakarta Barat menaati peraturan tersebut. "Saat ini kami masih tahap menyosialisasikan kepada pelaku usaha hotel," kata Budi.

Pelaku usaha pun menyambut baik adanya peraturan yang baru dikeluarkan oleh Pemprov DKI tersebut.

Baca juga: Jakbar tunggu SK Kepala Dinas terkait peraturan anak boleh masuk hotel
Baca juga: Ratusan restoran dan hotel di Jakbar dapatkan hibah pariwisata


Corporate Director of Marketing Warning Hospitality Hotel Group, Metty Yan Harahap mengatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan itu.

"Pastinya untuk operasional sesuai dengan peraturan itu dan pada saat diterbitkan memang kita implementasikan itu," kata Metty saat dihubungi di Jakarta.

Sejauh ini, pihaknya memang sudah menyediakan fasilitas tes antigen di setiap hotel yang diperuntukkan bagi pelanggan.

Pelanggan pun bisa melakukan tes di hotel atau langsung membawa hasil antigen dari tempat lain sebelum masuk ke dalam hotel.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan para pengunjung dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala COVID-19. Pihaknya juga telah memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh pengunjung.

Walaupun belum menerima informasi langsung dari pemerintah terkait peraturan baru tersebut, Metty memastikan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Satpol PP Jakbar panggil pengelola hotel soal tamu lupa tutup tirai

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021