"Bila hotel bisa dibuka untuk anak-anak, semoga bisa dimanfaatkan bagi keluarga untuk berlibur yang nyaman," ujar seorang orang tua bernama Nelsy (41) saat dihubungi di Jakarta Utara, Kamis.
Nelsy dan suami suka mengajak anak mereka menginap di hotel ketika liburan. Biasanya, anaknya bisa berenang dengan santai karena didukung dengan suasana yang nyaman di dalam hotel.
Namun sejak pandemi melanda, kegiatan berenang itu sulit dilakukan. Terlebih adanya sejumlah aturan pembatasan mobilitas di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Anak di bawah 12 tahun masuk hotel di DKI wajib tes antigen
Di tempat lain, warga bernama Khaidir merasa antusias dengan aturan bisa membawa anak masuk hotel. "Wah tentu seru kalau bisa bawa anak ke hotel," kata Khaidir.
Khaidir mengatakan, anak laki-lakinya memiliki hobi berenang. Biasanya aktivitas itu dilakukannya di Ancol.
"Sekarang kan sudah enggak boleh berenang (di Ancol), paling kalau ke hotel ya buat berenang," kata Khaidir.
Baca juga: Hotel di Jakarta Selatan wajibkan anak di bawah 12 tahun tes antigen
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi hotel non penanganan karantina dengan ketentuan wajib melampirkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap berbasis "Polymerase Chain Reaction" (PCR).
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3.
Ketentuan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Baca juga: Aturan anak 12 tahun boleh ke hotel belum mampu dongkrak hunian
Baca juga: Pemkot Jakbar pastikan anak yang mengunjungi hotel wajib tes antigen
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021