Pemetaan yang perlu dilakukan yaitu pemetaan terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno mengajak pelaku usaha mengubah tantangan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan sejumlah negara tujuan ekspor menjadi peluang meningkatkan ekspor Indonesia. “Persyaratan sertifikasi kerap kali menjadi hambatan dalam perdagangan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional. Akibatnya, persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan, terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor," kata Natan lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Namun, lanjutnya, hal itu bisa disikapi para pelaku usaha Indonesia dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional.

Strateginya yakni melalui pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerja sama perdagangan internasional.

Hal itu disampaikan Natan dalam seminar web (webinar) sharing session kedua dengan tema "Persyaratan Sertifikasi sebagai Bentuk Hambatan Teknis Perdagangan di Negara Tujuan Ekspor" di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Natan, untuk mengubah tantangan peningkatan persyaratan sertifikasi, pemetaan yang perlu dilakukan yaitu pemetaan terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang yang mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas.

Misalnya, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan peternakan. Melalui kerja sama perdagangan internasional tersebut, pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan mutual recognition arrangement (MRA) antarpihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerja sama, sehingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu adanya uji kelayakan tambahan.

“Indonesia harus tetap optimistis menghadapi tata kehidupan baru yang mensyaratkan banyak sertifikasi dalam proses perdagangan terutama pascapandemi. Untuk itu, Indonesia perlu mengembangkan standar, laboratorium uji, dan lembaga sertifikasi produk sehingga produk kita dapat selalu memenuhi standar pasar internasional,” ungkapnya.

Natan menyampaikan, pada kesempatan sharing session kali ini, Kemendag juga melibatkan Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan karena Sulawesi Selatan memiliki posisi yang strategis sebagai salah satu kota pelabuhan utama di kawasan timur Indonesia dalam memasarkan komoditas ekspor Indonesia ke mancanegara.

“Sangat penting bagi eksportir dan pelaku usaha Indonesia termasuk Sulawesi Selatan untuk selalu memantau perkembangan, menjaga hasil mutu, dan bekerja sama dengan pemerintah. Penting bagi pelaku ekspor, tidak saja di Provinsi Sulawesi Selatan, namun juga di seluruh Indonesia, untuk mulai memberikan perhatian lebih kepada peningkatan penerapan sertifikasi guna menjamin kelancaran ekspor ke negara mitra dagang,” katanya.

Baca juga: Kemendag kampanye produk UMKM melalui "In Store Promotion"
Baca juga: Kemendag sosialisasikan kemudahan berusaha melalui pengurusan NIB
Baca juga: DPR setujui penyesuaian anggaran Kemendag 2022


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021