Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Tebet Jakarta Selatan menangkap seorang pria dengan inisial BIP (43) diduga pelaku penebar ranjau paku yang terbuat dari rangka payung (paku berongga) di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Soebroto.

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi mengatakan tim saber gabungan Polsek Tebet dan Sub Direktorat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya bersama mitra ojek daring menangkap pelaku.

Baca juga: Polsek Tebet tangkap komplotan pencuri bermoduskan tuduh korban

"Selama ini yang mungkin jadi momok para pengendara terutama pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang jalur utama Jakarta yaitu Jalan Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono," kata Alexander di Jakarta, Jumat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1/4 botol berisi paku potongan kayu dan ban dalam motor.

Pelaku mengaku melakukan aksinya itu agar para pengguna jalan mengalami bocor ban dan segera menggunakan jasa tambal ban pelaku untuk dapat melanjutkan perjalanan.
​​
Baca juga: Polisi bekuk pencuri AC di Jakarta Selatan

Pelaku mematok tarif sebesar Rp 20 ribu/lubang dan apabila ganti ban dalam sebesar Rp75 ribu/ban (harga normal adalah Rp20 ribu) atau tiga kali lipat lebih besar.

Adapun, pelaku bekerja sebagai operator bengkel tambal ban portabel yang berlokasi di Jalan MT Haryono (samping pon bensin).

"Pelaku melakukan tebar paku karena menyadari bahwa arus lalu lintas sudah mulai ramai," katanya.

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Cegah penularan COVID-19, Polsek Tebet lakukan vaksinasi untuk tahanan

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021