Daerah-daerah yang masyarakat sipilnya kuat tidak perlu militer.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi berpendapat bahwa penjabat (pj) kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri akan sesuai untuk daerah yang rawan konflik.

“Kalau keadaan daerah rawan konflik karena peristiwa politik dan ketidakstabilan keamanan, saya pikir tidak apa Pemerintah menunjuk TNI atau Polri untuk menjadi pj kepala daerah tersebut,” kata Asrinaldi ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Asrinaldi berpandangan, penguasaan isu-isu keamanan wilayah oleh TNI dan Polri melatarbelakangi kesesuaian mereka untuk menjabat sebagai pj kepala daerah di wilayah yang rawan konflik.

Pendekatan militer, ujar Asrinaldi, dapat mencegah gejolak konflik yang mungkin terjadi akibat kekosongan jabatan kepala daerah ketika masa jabatan kepala daerah terpilih telah habis.

“Jabatan gubernur, bupati, maupun wali kota adalah jabatan politik. Kalau TNI dan Polri menempati jabatan tersebut dengan tujuan menjadi pj dalam kondisi darurat, yakni hingga pilkada (pemilihan kepala daerah, Red.) dilaksanakan, maka saya pikir nggak masalah,” ujar dia lagi.

Akan tetapi, Asrinaldi menambahkan, untuk daerah dengan kondisi politik yang cenderung stabil, memiliki masyarakat sipil yang kuat, dan memiliki pengawasan keamanan yang berjalan dengan baik, posisi pj kepala daerah sebaiknya diserahkan kepada pejabat birokrasi dari sipil yang memahami cara memimpin masyarakat dalam kondisi normal.

“Daerah-daerah yang masyarakat sipilnya kuat tidak perlu militer. Justru nanti akan bertolak belakang dengan keinginan masyarakat,” kata Asrinaldi.

Oleh karena itu, Asrinaldi menyampaikan kepada Pemerintah untuk memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan daerah saat akan memilih penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

“Presiden dan Menteri Dalam Negeri harus bisa memvariasikan pilihannya. Tidak semua jabatan gubernur, bupati, atau wali kota dapat diisi dengan TNI atau Polri. Ini tergantung pada situasi daerah,” kata Asrinaldi pula.
Baca juga: Pengamat: Penunjukan TNI/Polri sebagai pj kepala daerah sah dilakukan
Baca juga: 272 kepala daerah diisi penjabat rawan politisasi birokrasi?

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021